Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 60/Pid.B/2021/PN Trk
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.Siti Kartinawati, S.H.
2.Ririn Susilowati, S.H.
Terdakwa:
Warjoko Bin Bonari
273
  • Saksi Wisnu Iga Prasettia bin Ahmad Khotib, di bawah sumpahdi depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi membeli handphone dari saksi Anak GrovaniVandirgo melalui online yaitu lewat market place yaitu pada hariSelasa tanggal 16 Pebruari 2021 saksi mencaricari handphone dimarker place karena saksi perlu handphone; Bahwa ternyata ada handphone yang ditawarkan saksi AnakGrovani Vandirgo Saksi Anak yaitu merk VIVO Y17 warna Mineralblue dengan IMEI 1 : 86644004411231 IMEI
    : 866440043411223dengan disertai gambar handphone tersebut; Bahwa handphone yang ditawarkan saksi Anak GrovaniVandirgo cocok dengan yang saksi inginkan lalu saksi menghubungisaksi Anak Grovani Vandirgo selanjutnya saksi bertanya asal usulhandphone tersebut dan dijawab oleh saksi Anak Grovani Vandirgoadalah milik sendiri, ditanyakan juga kondisi handphone/kelengkapannya dan dijawab ada charger tapi tidak ada dosnyakarena sudah hilang; Bahwa kemudian saksi melakukan tawar menawar handphonedengan saksi
    Anak Grovani Vandirgo melalui online awalnya saksiAnak Grovani Vandirgo membuka harga Rp. 1.500.000, lalu saksimenawar Rp. 1.350.000, ternyata setuju selanjutnya janjian ketemuHalaman 6 dari 20 Putusan Nomor 60/Pid.B/2021/PN.
    Trkhari Sabtu tanggal 20 Februari 2021, sekira Pukul 16.00 Wibbertempat di warung Petilasan Hayam Wuruk Desa PanggihKecamata Trowulan Kabupaten Mojokerto; Bahwa saksi tertarik membeli handphone tersebut karena amanasal handphone adalah milik sendiri dan harganya lebin murah daripasaran , yaitu dipasaran handphone tersebut dijual dengan hargaRp. 1.500.000,; Bahwa saat bertemu di di warung Petilasan Hayam Wuruk DesaPanggih Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto saksi AnakGrovani Vandirgo datang bersamasama
    dengan Terdakwa; Bahwa yang menerima uang pembelian handphone sebesarRp. 1.350.000, (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) adalahsaksi Anak Grovani Vandirgo bersama dengan Terdakwa; Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan dipersidangan;Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;3.
Register : 21-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Trk
Tanggal 7 Juni 2021 — Terdakwa
53
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Anak Grovani Vandirgo bin Wariyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 21 (dua puluh satu) hari;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Anak di kurangkan
Register : 21-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Trk
Tanggal 7 Juni 2021 — Terdakwa
655
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Anak Grovani Vandirgo bin Wariyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 21 (dua puluh satu) hari;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Anak di kurangkan
    Jadi yang dimaksud Barangsiapa di sini adalahGrovani Vandirgo bin Wariyanto, dengan demikian Unsur ke1 telahterpenuhi;Ad. 2Menimbang, bahwa pengertian mengambil barang adalahmemindahkan barang dari tempat semula ke tempat lain;Menimbang,bahwa Terdakwa Anak bersamasama saksi Warjokobin Bonari (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), pada hariSenin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di TokoSouvenir dan Bangunan Nafiesa alamat Dsn. Durenan Rt. 06 Rw. 03Ds. Durenan Kec.