Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2013 — Putus : 21-03-2013 — Upload : 06-06-2017
Putusan PN TUBEI Nomor 4/ Pid. B/ 2013/ PN Tbi
Tanggal 21 Maret 2013 — Pidana : JPU : Agustian, S.H TERDAKWA : REKO VANDISCO Als EDO Bin RUSLI
6032
  • Menyatakan Terdakwa REKO VANDISCO Als EDO Bin RUSLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REKO VANDISCO Als EDO Bin RUSLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh bulan);3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5.
    Pidana :JPU : Agustian, S.H TERDAKWA : REKO VANDISCO Als EDO Bin RUSLI
    B/ 2013/ PN.TBIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tubei yang mengadili perkara perkara pidanadengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : REKO VANDISCO Als EDO Bin RUSLI;Tempat Lahir : Karang Dapo;Umur / Tgl lahir : 34 Tahun / 23 Juni 1978;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Tik Jeniak Kec. Lebong SelatanKab.
    Menyatakan terdakwa REKO VANDISCO Als EDO Bin RUSLI bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya danoleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukumyang seringanringannya ;Telah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum yang disampaikansecara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan telah pulamendengar duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang padapokoknya tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAANKESATUBahwa ia terdakwa Reko Vandisco
    Kabupaten Rejang Lebong tanpa tercatat di KUAhingga dikaruniai seorang anak perempuan bernama Adelia Pino.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuaidengan pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa Reko Vandisco Als Edo Bin Rusli pada hari Jumat tanggal28 September 2012 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidaktidaknya dalamtahun 2012 bertempat di Pondok Kebun Desa Rimbo Pengadang, KecamatanRimbo
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REKO VANDISCO Als EDO BinRUSLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujun bulan);3.