Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 01-04-2019
Putusan PA CIMAHI Nomor 6569/Pdt.G/2018/PA.Cmi
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
102
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan vertek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Johan Putra bin Irwan Hutagalung) kepada Penggugat (Vanneysa Virgiawan binti Wawan Ihwan)
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.386.000,- ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah)