Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-08-2014 — Upload : 10-10-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 449/Pid.B/2014/PN Kis.
Tanggal 27 Agustus 2014 — Tumpak Varada Marpaung Alias Varada
262
  • Menyatakan Terdakwa Tumpak Varada Marpaung Alias Varada tidak terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Tumpak Varada Marpaung Alias Varada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;4.
    Tumpak Varada Marpaung Alias Varada
    Menyatakan Terdakwa Tumpak Varada Marpaung Alias Varada telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan subsidairmelanggar pasal 363 ayat (1) ke4e KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tumpak Varada Marpaung AliasVarada dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangiseluruhnya dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN;PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa Tumpak Varada Marpaung Als Varada bersamadengan Jhon Wesly Panjaitan (belum tertangkap/DPO), pada hari Kamistanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaktidaknya
    (seratus limaribu rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal365 ayat (1) ke2e, KUHPldana;SUBSIDAIR:Bahwa ia terdakwa Tumpak Varada Marpaung Als Varada bersamadengan Jhon Wesly Panjaitan (belum tertangkap/DPO), pada hari Kamistanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain di dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat di Jalan Lintas Sumatera DesaSei Beluru Kec. Meranti Kab.
    Barang Siapa;Menimbang, bahwa barang siapa secara gramatikal maksudnya adalahsetiap orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segalaperbuatannya, kecuali UndangUndang mengatakan lain;Menimbang, bahwa dalam konteks perkara ini Penuntut Umum telahmengajukan Terdakwa Tumpak Varada Marpaung Alias Varada kemukapersidangan yang dari masingmasing terdapat unsur permulaan bahwaTerdakwa sebagai pelaku perbuatan pidana dan selama
    Menyatakan Terdakwa Tumpak Varada Marpaung Alias Varada tidakterbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Tumpak Varada Marpaung Alias Varada telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dalam Keadaan Memberatkan;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;5.
Register : 07-03-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 16/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 7 Maret 2023 —
Terdakwa:
ADINDA VARADA LENCY
253
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    1. Menyatakan Terdakwa ADINDA VARADA LENCY tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi penjaja seks komersial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama
    ADINDA VARADA LENCY;

Dikembalikan kepada Terdakwa ADINDA VARADA LENCY;

4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah


Terdakwa:
ADINDA VARADA LENCY
Register : 23-02-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 1052/Pdt.G/2023/PA.Badg
Tanggal 25 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
222
  • Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Tuan Oki Dwi Varada Dharma Wijaya Bin Rd.Lelur Supartiono) terhadap Penggugat (Ny.Rani Agustina Binti Tatang);

    Dalam rekonpensi

    Menolak gugatan Penggugat rekonpensi;

    Dalam konpensi dan rekonpensi :

    Membebankan biaya perkara kepada Penggugat

Register : 28-01-2014 — Putus : 26-05-2014 — Upload : 16-07-2014
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0270/Pdt.G/2014/PA.Krs.
Tanggal 26 Mei 2014 — PEMOHON VS TERMOHON
179
  • N 4490 QV.3.5. 1 (satu) unit asset CV.KIAN RECORD dan GROUP ERA VARADA MUSIK. adalah merupakan harta bersama antara Pemohon dan Termohon; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 706.000,-(tujuh ratus enam ribu)