Ditemukan 5 data
5 — 4
Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama VARIKHA SAFITRI Binti NAIP untuk menikah dengan seorang pria bernama MOHAMAD SYAFIUDIN Bin KARDI;3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
12 — 7
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Rohmad bin Kusen) terhadap Penggugat (Eva Varikha Nur Vaidah binti Muchamad Lutfi Hakim) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
12 — 4
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (WAWAN DARMAWAN bin DASKIM) terhadap Penggugat (EKA VARIKHA binti JAMIL) ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah
13 — 13
Islam maupun peraturan perundangundangan yangberlaku;Bahwa selama pernikahan antara Pemohon I dan Pemohon II berlangsungdan hingga kini telah 26 tahun, ternyata tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan;Bahwa selama pernikahan Pemohon I dan Pemohon II sampai saat ini masihtetap beragama Islam;Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon I dan Pemohon II telah/belumdikaruniai anak yang bernama:a YUNITA SARI (Pr), umur 24 tahun;b NOVITA SARI (Pr) YUNITA SARI (Pr), umur 17 tahun;c SOIMATUL VARIKHA
8 — 4
Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (WAWAN DARMAWAN bin DASKIM) terhadap Penggugat (EKA VARIKHA binti JAMIL) ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon dan Pegawai Pencatat Bikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon , untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;