Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2023 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PA Ngamprah Nomor 3544/Pdt.G/2023/PA.Nph
Tanggal 1 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
410
  • Menetapkan Tessa Vebista Basarah Binti Tatang Basarah (Tergugat), anak kandung perempuan, sebagai penerima wasiat wajibah;

    8.

    masing-masing ahli waris atas harta peninggalan (tirkah) dari dari Almarhum Tatang Basarah Bin Welly Basarah dan Almarhumah Elies Siti Rohmah Binti Oong Cadri diatas sebagai berikut:

    9.1 Ridwan Budiman Basarah bin Tatang Basarah (Penggugat I), anak laki-laki kandung, sebagai ahli waris memperoleh 3/7 (tiga pertujuh) bagian;

    9.2 Kikky Novista Basarah bin Tatang Basarah (Penggugat II), anak laki-laki kandung, sebagai ahli waris memperoleh 3/7 (tiga pertujuh) bagian;

    9.3 Tessa Vebista