Ditemukan 2 data
LENNY MARTAFRISKA, SH
Terdakwa:
VEISHE KRISTINA Als VE Als SE
18 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa VEISHE KRISTINA Alias VE Alias SE tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VEISHE KRISTINA Alias VE Alias SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
Penuntut Umum:
LENNY MARTAFRISKA, SH
Terdakwa:
VEISHE KRISTINA Als VE Als SE
21 — 1
Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (Abdul Muin Bin hadi Kesuma) terhadap Penggugat (Veishe Kristina Binti Suyanto);
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).