Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PN CURUP Nomor 33/Pdt.P/2021/PN Crp
Tanggal 26 April 2021 — Pemohon:
KICKY RIZKI NOVALYA UTAMI
599
  • ENZIKO NEEKY VENDRIKO, dirubah dan diperbaiki menjadi M. ENZICO NECQY VENDRIKO dalam Akta Kelahiran Nomor 817/UMUM/RL/2008 tertanggal 30 Mei 2008;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong untuk mencatat Perubahan identitas anak pemohon dari nama M. ENZIKO NEEKY VENDRIKO, dirubah dan diperbaiki menjadi M.
    ENZICO NECQY VENDRIKO;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon, yang hingga Penetapan ini diucapkan berjumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
  • ENZICO NECQY VENDRIKO ke Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, lalu olehKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang LebongHalaman 1 dari 7 Penetapan Nomor 33/Padt.P/2021/PN Crptersebut telah diterbitkan Akta Kelahiran Nomor 817/UMUM/RL/2008tertanggal 30 Mei 2008 atas nama M.
    ENZIKO NEEKY VENDRIKO menjadi M. ENZICO NECQY VENDRIKOdalam Akta Kelahiran Nomor 817/BMUM/RL/2008 tertanggal 30 Mei 2008;3. Memerintahkan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Rejang Lebong untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor817/UMUM/RL/2008 tertanggal 30 Mei 2008 dan mencatat penggantiannama Pemohon tersebut dari M. ENZIKO NEEKY VENDRIKO menjadi M.ENZICO NECQY VENDRIKO dalam buku register yang sedang berjalan;4.
    ENZICO NECQY VENDRIKO;Bahwa Anak Pemohon yang bernama M. ENZICO NECQYVENDRIKO lahir pada tanggal 20 Mei 2008;Bahwa tujuan pemohon mengajukan permohonannya adalahmemperbaiki kesalahan dalam akta kelahiran yang terdapat kekeliruanpenulisan nama anak pemohon yang bernama M. ENZIKO NEEKYVENDRIKO diperbaiki menjadi M.
    ENZIKO NEEKY VENDRIKO dirubahdan diperbaiki menjadi M.
    ENZIKONEEKY VENDRIKO, dirubah dan diperbaiki menjadi M. ENZICO NECQYVENDRIKO dalam Akta Kelahiran Nomor 817/UMUM/RL/2008 tertanggal 30Mei 2008;3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Rejang Lebong untuk mencatat Perubahan identitas anakpemohon dari nama M. ENZIKO NEEKY VENDRIKO, dirubah dan diperbaikimenjadi M. ENZICO NECQY VENDRIKO;4.