Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : Ventari Ardyaman Binti Alm Ardyus
16 — 19
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 11 Januari 2022 nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Mbo yang dimintakan banding, sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
1. Menyatakan Terdakwa Ventari Ardyaman Binti Alm Ardyus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ventari Ardyaman Binti Alm Ardyus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari., M.H
Terbanding/Terdakwa : Ventari Ardyaman Binti Alm Ardyus
52 — 10
Menyatakan Terdakwa Ventari Ardyaman Binti Alm Ardyus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ventari Ardyaman Binti Alm Ardyus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;