Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 74/PID.SUS/2022/PT BNA
Tanggal 10 Maret 2022 — ., M.H
Terbanding/Terdakwa : Ventari Ardyaman Binti Alm Ardyus
1619

  • - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 11 Januari 2022 nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Mbo yang dimintakan banding, sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
    1. Menyatakan Terdakwa Ventari Ardyaman Binti Alm Ardyus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
    , sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ventari Ardyaman Binti Alm Ardyus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa:
    - 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari
    ., M.H
    Terbanding/Terdakwa : Ventari Ardyaman Binti Alm Ardyus
Putus : 11-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PN MEULABOH Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal 11 Januari 2022 — Pidana
5210
  • Menyatakan Terdakwa Ventari Ardyaman Binti Alm Ardyus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ventari Ardyaman Binti Alm Ardyus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;