Ditemukan 3 data
0 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
VERYA VERDIANSA tersebut;
Verya Verdiansa (T1), Dk
Terdakwa:
3.VERYA VERDIANSA
4.REVAN OKTA PRATAMA
23 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Verya Verdiansa dan Terdakwa II Revan Okta Pratama, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufatakan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I " sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Verya Verdiansa
Plat L-5090-OK (Tanpa STNK)
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Verya Verdiansa
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
3.VERYA VERDIANSA
4.REVAN OKTA PRATAMA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NURUL ISTIANAH, S.H.
Terbanding/Terdakwa : REVAN OKTA PRATAMA
24 — 15
Pembanding/Terbanding/Terdakwa III : VERYA VERDIANSA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NURUL ISTIANAH, S.H.
Terbanding/Terdakwa : REVAN OKTA PRATAMA