Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-05-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2491 K/Pid.Sus/2024
Tanggal 7 Mei 2024 — Verya Verdiansa (T1), Dk
00 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VERYA VERDIANSA tersebut;
    Verya Verdiansa (T1), Dk
Register : 02-08-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN GRESIK Nomor 219/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Tanggal 3 Oktober 2023 —
Terdakwa:
3.VERYA VERDIANSA
4.REVAN OKTA PRATAMA
2313
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Verya Verdiansa dan Terdakwa II Revan Okta Pratama, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufatakan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I " sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Verya Verdiansa
    Plat L-5090-OK (Tanpa STNK)

Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Verya Verdiansa

6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);


Terdakwa:
3.VERYA VERDIANSA
4.REVAN OKTA PRATAMA
Register : 01-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 1285/PID.SUS/2023/PT SBY
Tanggal 7 Desember 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa III : VERYA VERDIANSA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NURUL ISTIANAH, S.H.
Terbanding/Terdakwa : REVAN OKTA PRATAMA
2415
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa III : VERYA VERDIANSA
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NURUL ISTIANAH, S.H.
    Terbanding/Terdakwa : REVAN OKTA PRATAMA