Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN MALANG Nomor 336/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal 3 Juni 2024 — Pemohon:
VERGIANTIKA EKI PRIASIH
90
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3573-LU-26082021-0007 tertanggal 26 Agustus 2021 atas nama ARCHIE NAGA MUHAMMAD AL KAHFI anak ketiga laki-laki dari Ayah FARID SETYO PRAYOGO dan Ibu VERGIANTIKA EKI PRIASIH diubah/diganti menjadi ARCHIE
    Pemohon:
    VERGIANTIKA EKI PRIASIH