Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 20-02-2020
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 5/Pdt.G/2017/PTA.BB
Tanggal 21 Juni 2017 — Pembanding/Penggugat : Iswandi bin Ismail Diwakili Oleh : Iswandi bin Ismail
Terbanding/Tergugat : Berliana Verrensha binti Thong Moi San
10345
  • Pembanding/Penggugat : Iswandi bin Ismail Diwakili Oleh : Iswandi bin Ismail
    Terbanding/Tergugat : Berliana Verrensha binti Thong Moi San
    ., Anmad Fauzi, S.H.dan Jhohan Adhi Ferdian, S.H. advokat/penasehat hukum dariIswandi bin Ismail yang berkantor di Jalan Selindung Kotapangkalpinang Telp. (0717) 8015621, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 29 Maret 2017, selanjutnya disebut sebagaiPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sekarangPembanding;MelawanBerliana Verrensha binti Thong Moi San, umur 39 tahun, agama Islam,kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan ibu rumah tangga,tempat tinggal di Kampung Menjelang Baru Rt/Rw 002/012Desa Tanjung
    Mengizinkan Pemohon Konvensi (Iswandi bin Ismail) untuk menjatuhkantalak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Berliana Verrensha binti ThongMoi San) di depan sidang Pengadilan Agama Mentok;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mentok untuk mengirimkansalinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Muntok, untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.2.
Register : 28-10-2016 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 19-09-2019
Putusan PA MENTOK Nomor 220/Pdt.G/2016/PA.MTK
Tanggal 22 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
159
  • Dalam Konvensi:
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;
    2. Mengizinkan Pemohon Konvensi (Iswandi bin Ismail) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Berliana Verrensha binti Thong Moi San) di depan sidang Pengadilan Agama Mentok;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mentok untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan