Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 172/Pid.B/2021/PN Son
Tanggal 12 Agustus 2021 —
Terdakwa:
VIANDANI DWI SAPUTRA alias VHIAN
4512
  • Menyatakan Terdakwa VIANDANI DWI SAPUTRA alias VHIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VIANDANI DWI SAPUTRA alias VHIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4.

    Terdakwa:
    VIANDANI DWI SAPUTRA alias VHIAN
    Nama lengkap : VIANDANI DWI SAPUTRA ALIAS VHIAN.2. Tempat lahir : Sorong.3. Umur/Tanggal lahir : 23/12 November 1997.4. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Jalan F. Kasulat Malanu Kios Anda dekat pasarsore kota Sorong atau Jalan Sapta TarunaKelurahan Matalamagi Malaimsimsa KotaSorong.7. Agama : Islam.8. Pekerjaan : Tidak Ada.Terdakwa Viandani Dwi Saputra Alias Vhian ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 23 April 2021 sampai dengan tanggal 12 Mei 2021.Terdakwa Viandani Dwi Saputra Alias Vhian ditahan dalam tahanan Kotaoleh:2. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan tanggal 19 Juli2021.Terdakwa Viandani Dwi Saputra Alias Vhian ditahan dalam tahanan rutanoleh:3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengantanggal 6 Agustus 2021.Terdakwa Viandani Dwi Saputra Alias Vhian ditahan dalam tahanan rutanoleh:4.
    Menyatakan Terdakwa VIANDANI DWI SAPUTRA alias VHIAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPengelapan melanggar Pasal 372 KUHP sebagaimana dalam Dakwaantunggal Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selamaO05 (lima) Bulan dikurangi dengan lamanya terdakwa menjalani masapenahanan sementara.3. Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan.4.
    DWI SAPUTRA alias VHIAN selakuTerdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana,dimana berdasarkan keterangan SaksiSaksi dipersidangan telahmenyatakan bahwa benar orang yang dihadirkan sebagai Terdakwa dalamperkara ini adalah bernama VIANDANI DWI SAPUTRA alias VHIAN, dandipersidangan Terdakwa VIANDANI DWI SAPUTRA alias VHIAN telahmembenarkan seluruh identitas diri Terdakwa yang telah sesuai dengan suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum;Menimbang, bahwa selama pengamatan Majelis terhadap
    Menyatakan Terdakwa VIANDANI DWI SAPUTRA alias VHIAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VIANDANI DWI SAPUTRAalias VHIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 06-07-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 665/Pid.Sus/2020/PN Dps
Tanggal 28 Juli 2020 — Penuntut Umum:
Ni Luh Wayan Adhi Antari, SH
Terdakwa:
I.G.B.N Yoga Kusuma, SST, PAR.
8353

Dikembalikan kepada saksi korban Gst Ayu Githa Puspa Carolina Viandani.

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu rupiah ) ;
GITHA PUSPA C.V.Dikembalikan kepada saksi korban Gst Ayu Githa Puspa Carolina Viandani.4.
hingga terjatuh yang mengakibat saksi Gst AyuGitha Puspa Carolina Viandani mengalami luka lecet sebesar dua kali satusentimeter tepat diatas tempurung lutut pada bagian lutut sebelah kanan disertaipembengkakan tanpa disertai kemerahan atau jejas serta pembengkakandipergelangan kaki kanan tanpa adanya luka sesuai dengan Visum Et RepertumNomor : 063/admn.med/01/20 yang dibuat dan ditandatangi oleh Dokter EdwardusSetiawan dokter pada Rumah Sakit BIMC yang dalam kesimpulannya menyatakanbahwa Pasien
yakni sepeda motor Honda Beat warna hitamdengan nomor polisi DK 3058 OV mengalami kerusakan pada kaca spion kananpecah dan body sepeda motor lecet sehingga saksi korban Gst Ayu Githa PuspaCarolina Viandani mengalami kerugian sebesar Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah);Bahwa situasi jalan saat itu lalu lintas dalam keadaan agak normal, satu arah, jalanlurus beraspal kejadiannya malam hari.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat(2) UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009
SAKSI GST AYU GITHA PUSPA CAROLINA VIANDANI, di bawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sertabersedia memberikan keterangan yang benar; Bahwa benar seluruh keterangan saksi dalam BAP yang saksi buatdihadapan Penyidik; Bahwa benar saksi menerangkan keclekaan tersebut terjadi pada hariSelasa, tanggal 14 Januari 2020, sekira jam 22.20 wita di JIn.
GITHA PUSPA C.V.Dikembalikan kepada saksi korban Gst Ayu Githa Puspa Carolina Viandani.5.
Register : 10-12-2015 — Putus : 12-05-2016 — Upload : 24-09-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 2903/Pdt.G/2015/PA.Jbg
Tanggal 12 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • VIANDANI umur 11 tahun;Bahwa semula kehidupan rumah tangga antara Pemohon danTermohon rukun, tenteram dan harmonis, namun sejak bulan marettahun 2014 rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah,karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga sangatsulit didamaikan lagi, yang antara lain disebabkan oleh :a. Termohon seringkali menuntut nafkah lebihb.