Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 94/Pdt.P/2021/PN Bgl
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
1.AIDIL FITRAH
2.VRISKA FIRADONA
5112
  • Menyatakan sah perbaikan nama anak para pemohon dalam Akte Kelahiran Nomor : 1771-LU-23042021-0005 tertanggal 23 April 2021 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Bengkulu, yang semula VINO ALHANAN FITRAH menjadi VICENZIO JUNIOR FITRAH.
    Kelahiran nomor : 1771LU230420210005 tertanggal 23 April 2021 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil KotaBengkulu.Bahwa dalam Akte kelahiran anak dari para pemohon tersebut tercantum nama anakpara pemohon adalah VINO ALHANAN FITRAH.Bahwa anak para pemohon sering nangis, tantrum, dan sering rewel sebagaimanasaran dan masukan dari keluarga dan orang sekitar untuk mengganti nama anakpara pemohon.Bahwa para pemohon sangat mengharapkan untuk merubah nama anak parapemohon dari VINO ALHANAN FITRAH menjadi VICENZIO
    bernama VINO ALHANANFITRAH telah memiliki kutipan Akte Kelahiran sebagaimana Kutipan Akte Kelahirannomor : 1771LU230420210005 tertanggal 23 April 2021 yang dikeluarkan KantorCatatan Sipil Kota Bengkulu;e Bahwa saksi tahu kalau Para pemohon datang ke Pengadilan Negeri Bengkulu untukmengajukan perbaikan dalam Akta Kelahiran anak para pemohon yang semulaHalaman 3 dari halaman 7Penetapan Nomor :94/Pdt.P/2021/PN Bgltercatat nama anak para pemohon adalah VINO ALHANAN FITRAH di rubah /diperbaiki menjadi VICENZIO
    Pemohon Il.Bahwa Para Pemohon sudah menikah dan memilliki anak bernama VINO ALHANANFITRAH telah memiliki kutipan Akte Kelahiran sebagaimana Kutipan Akte Kelahirannomor : 1771LU230420210005 tertanggal 23 April 2021 yang dikeluarkan KantorCatatan Sipil Kota Bengkulu;Bahwa saksi tahu kalau Para pemohon datang ke Pengadilan Negeri Bengkulu untukmengajukan perbaikan dalam Akta Kelahiran anak para pemohon yang semulatercatat nama anak para pemohon adalah VINO ALHANAN FITRAH di rubah /diperbaiki menjadi VICENZIO