Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 89/PID.B/2014/PN.WGP
Tanggal 4 Nopember 2014 — - HERMAN VICKTORYA RINA alias ORIS
8624
  • Menyatakan Terdakwa HERMAN VICKTORYA RINA alias ORIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mencetak dokumen kependudukan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2.
    - HERMAN VICKTORYA RINA alias ORIS
    PUTUSANNomor : 89/ Pid.B/ 2014/ PN.Wgp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkapTempat lahir: HERMAN VICKTORYA RINA alias ORIS;: Sumba Barat;Umur/tanggal lahir: 25 Tahun/ 26 Desember 1989;Jenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: Laki laki;: Indonesia;: Jl Adam Malik KM 3 Kelurahan KambajawaKec.
    ., tanggal 15 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 89/ Pid.B/ 2014/ PN.Wgp tanggal15 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Ahli dan Terdakwasertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa Herman Vicktorya Rina alias
    Oris terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mencetak, menerbitkandan/ atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf F Jo Pasal 96 Undang UndangNo. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman Vicktorya Rina alias Orisdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi seluruhnya dengan masapenangkapan dan penahanan yang
    canon tipe MP287 warna hitam;e 1 (satu) unit keyboard warna hitam;e 1 (Satu) mos warna hitam;e 1 (satu) unit alat laminating warna putih;Dikembalikan kepada Terdakwa;4 Menghukum Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa terdakwa HERMAN VICKTORYA
    Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;e Bahwa terdakwa dalam mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikanblangko Dokumen Kependudukan berupa dua buah KTP (Kartu TandaPenduduk) atas nama saksi KALITA MBURU ATANUMBA anesaksiMARGARETHA KONGA NAHA ttanpa seijin Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur;Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 huruf FJo Pasal 96 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan;KEDUABahwa terdakwa HERMAN VICKTORYA
Register : 15-08-2014 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 90/PID.B/2014/PN.WGP
Tanggal 16 Oktober 2014 — - DESI DANGA NANDANG alias DESI
8019
  • mengerjakan pembuatan KTP tersebut dimana pertama tama saksi HERMAN VICKTORYA RINA alias ORIS menscan KTP asli yangdi keluarkan oleh Dispenduk Kabupaten Sumba Timur selanjutnya hasil dariscan tersebut saksi HERMAN VICKTORYA RINA alias ORIS edit dan saksiHERMAN VICKTORYA RINA alias ORIS mengganti identitas dari file hasilscanan tersebut dengan identitas atas nama saksi KALITA MBURUATANUMBA dan saksi MARGARETHA KONGA NAHA setelah selesai saksiHERMAN VICKTORYA RINA alias ORIS langsung print out denganmenggunakan
    menandatangani KTP yang telahdibuatkan oleh saksi HERMAN VICKTORYA RINA alias ORIS setelah KTPtersebut ditandatangani oleh saksi KALITA MBURU ATANUMBA dan saksiMARGARETHA KONGA NAHA selanjutnya Terdakwa datang kembaliketempat saksi HERMAN VICKTORYA RINA alias ORIS, selanjutnyaTerdawa menyerahkan kembali KTP tersebut untuk dilaminating setelah ituTerdakwa memberikan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepadasaksi HERMAN VICKTORYA RINA alias ORIS kemudian Terdakwa kembalikekos Terdakwa dan
    RINA alias ORISdan dia menyanggupi kemudian HERMAN VICKTORYA RINA alias ORISmenyuruh untuk mengambil pada hari Rabu;Bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan identitas dan foto KALITAMBURU ATANUMBA dan MARGARETHA KONGA NAHA dikirimmelalui hp milik Terdakwa dengan cara mengambil kartu memory hp yangkemudian HERMAN VICKTORYA RINA alias ORIS pasang discard riderselanjunya HERMAN VICKTORYA RINA alias ORIS pindahkan keKomputer, setelah itu Terdakwa pergi;Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014