Ditemukan 1 data
H. Syamsul Alam R., S.H., M.H.
Terdakwa:
Imanuel Wijaya alias Vikal
77 — 10
- Menyatakan TerdakwaImanuel Wijaya alias Vikaltidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum;
- Membebaskan TerdakwaImanuel Wijaya alias Vikaloleh karena itu dari seluruh dakwaan alternatif Penuntut Umum;
- Memerintahkan TerdakwaImanuel Wijaya alias Vikaldibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;