Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2022 — Putus : 05-01-2023 — Upload : 25-01-2023
Putusan PN MAMUJU Nomor 224/Pid.B/2022/PN Mam
Tanggal 5 Januari 2023 — Penuntut Umum:
H. Syamsul Alam R., S.H., M.H.
Terdakwa:
Imanuel Wijaya alias Vikal
7710
    1. Menyatakan TerdakwaImanuel Wijaya alias Vikaltidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum;
    2. Membebaskan TerdakwaImanuel Wijaya alias Vikaloleh karena itu dari seluruh dakwaan alternatif Penuntut Umum;
    3. Memerintahkan TerdakwaImanuel Wijaya alias Vikaldibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;