Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PA MARTAPURA Nomor 318/Pdt.P/2020/PA.Mtp
Tanggal 14 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
378114
  • Menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai orang tua angkat yang dari seorang anak yang bernama Alfath Viliano Raharjo;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan dan mencatatkan pengangkatan anak ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa, pada tanggal 26 September 2017 ditemukan seorang bayi lakilaki di Jalan Gubernur Syarkawi RT 003 Desa Pematang Panjang,Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, yang diperkiraan dilahirkanpada tanggal 25 September 2017, kemudian bayi tersebut oleh paraPemohon diberi nama Alfath Viliano Raharjo;2.
Menetapkan Pemohon dan Pemohon II sebagai orang tua angkat darianak yang bernama Alfath Viliano Raharjo;3.
II adalah pasangan suami isteridan selama berumah tangga belum dikaruniai keturunan; Bahwa saat ini Pemohon dan Pemohon II akan mengangkatseorang anak lakilaki yang bernama Alfath Viliano Raharjo sebagaianak Pemohon dan Pemohon Il;Halaman 9 dari 20 Salinan Penetapan Adopsi Anak Nomor 318/Pdt.P/2020/PA.Mtpe Bahwa orang tua kandung Alfath Viliano Raharjo tidak diketahuialamatnya dan ditemukan oleh Pemohon pada tanggal 26 September2020 di Jalan Gubernur Syarkawi RT 003 Desa Pematang Panjang,Sungai
lahir di tempat BidanPraktik Mandiri Cahaya Ummi di Martapura Kabupaten Banjar KalimantanSelatan dan dilahirkan oleh ibu kandung Alfath Viliano Raharjo tidakdiketahul alamatnya;@ Bahwa bukti P.6 sebagai surat pernyataan dari Pemohon dan PemohonI!
Menetapkan Pemohon dan Pemohon II sebagai orang tua angkat yangdari seorang anak yang bernama Alfath Viliano Raharjo lakilaki, tanggallahir 25 September 2017;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk melaporkandan mencatatkan pengangkatan anak ini pada Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Banjar;4.