Ditemukan 1 data
Venti Sutanto
30 — 13
Mengingat dan memperhatikan Pasal-pasal dari ketentuan undang-undang yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon VENTI SUTANTO sebagai wali dari adik kandungnya : VILLYAN SUTANTO, lahir di Jakarta, tanggal 20 Januari 2005, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.20/U/JT/2005 tanggal 26 Januari 2005 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur;
- Memberikan
ijin kepada Pemohon VENTI SUTANTO sebagai wali dari adik kandungnya : VILLYAN SUTANTO, untuk mewakili dan melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mengurus seluruh surat-surat, akta, permohonan, dokumen, warisan dan peninggalan kedua orangtua Pemohon dan VILLYAN SUTANTO;
- Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).