Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 06-03-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 65/Pdt.P/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 16 Februari 2021 — Pemohon:
Venti Sutanto
3013
  • Mengingat dan memperhatikan Pasal-pasal dari ketentuan undang-undang yang bersangkutan;

    M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon VENTI SUTANTO sebagai wali dari adik kandungnya : VILLYAN SUTANTO, lahir di Jakarta, tanggal 20 Januari 2005, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.20/U/JT/2005 tanggal 26 Januari 2005 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur;
    3. Memberikan
    ijin kepada Pemohon VENTI SUTANTO sebagai wali dari adik kandungnya : VILLYAN SUTANTO, untuk mewakili dan melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mengurus seluruh surat-surat, akta, permohonan, dokumen, warisan dan peninggalan kedua orangtua Pemohon dan VILLYAN SUTANTO;
  • Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).