Ditemukan 1 data
40 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SEPTIAN HANGAR JANTO BIN GAPPAR) dengan Pemohon II (VINDHIKA PRASETYAWATI BINTI USMAN) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2017 di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama