Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 02-04-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 194/Pid.B/2020/PN Dps
Tanggal 2 April 2020 — Penuntut Umum:
A.A. S. P Dian Saraswati, SH., M.Hum.
Terdakwa:
Roni Efendi Alias Roni
194
  • Dikembalikan kepada NI PUTU MUSIANI VIOLINTINA
  • 2 (dua) buah masker merk sensi dirampas untuk dimusnahkan
  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah)

Dikembalikankepada NI PUTU MUSIANI VIOLINTINA 2 (dua) buah masker merk sensi dirampas untuk dimusnahkan4.
Xiomi Al warna hitam milik saksi NI PUTU MUSIANI VIOLINTINA lalumemasukan kedalam kantong bajunya.Setelah mendapatkan Handphone merk Xiomi AL warna hitam milik saksi NIPUTU MUSIANI VIOLINTINA terdakwa meninggalkan Toko tersebut danterdakwa kemudian pulang ke kostnya yang beralamat di Jalan Buana LuhurNomor 25 Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat KotaDenpasar.Bahwa pada tanggal 27 Desember 2019 sekitar pukul 01.00 WITA petugaskepolisian berhasil menangkap terdakwa disekitar tempat kostnya
Pada saat itu terdakwa melihatToko Musilay dalam keadaan kosong, lalu terdakwa masuk kedalam tokodan melihat diatas kasur didalam toko, ada 1 (Satu) buah Handphone merkXiomi A1 warna hitam milik saksi NI PUTU MUSIANI VIOLINTINA.
Bahwasetelah melihat ada 1 (Satu) buah Handphone merk Xiomi Al warna hitammilik saksi NI PUTU MUSIANI VIOLINTINA diatas kasur di dalam tokoterdakwa kemudian dengan menggunakan tangan kiri mengambilHandphone merk Xiomi A1 warna hitam milik saksi NI PUTU MUSIANIVIOLINTINA lalu memasukan kedalam kantong bajunya.Menimbang, bahwa setelah mendapatkan Handphone merk XiomiA1 warna hitam milik saksi NI PUTU MUSIANI VIOLINTINA terdakwameninggalkan Toko tersebut dan terdakwa kemudian pulang ke kostnyayang beralamat
B/2020/PN Dps.Bahwa Handphone merk Xiomi A1 warna hitam milik saksi NI PUTUMUSIANI VIOLINTINA rencana akan dijual oleh terdakwa tetapi sampaidilakukan penangkapan terhadap terdakwa Handphone tersebut belumlaku terjual sehingga Handphone merk Xiomi A1 warna hitam milik saksiNI PUTU MUSIANI VIOLINTINA dipakai sendiri oleh terdakwa.Bahwa terdakwa tidak memperoleh jjin untuk mengambil Handphonemerk Xiomi A1 warna hitam milik saksi NI PUTU MUSIANI VIOLINTINA.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur untuk
Register : 02-04-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 376/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 13 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Si Ayu Alit Sutari Dewi
Terdakwa:
Edyy Sugianto alias Edyy
2212
  • Saksi PUTU MUSIANI VIOLINTINA alias TU VIOLIN, dibawah sumpah didepanpersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.Bahwa Saksi mengerti diperiksa terkait dengan tindak pidana pencurian.Bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian pada harri Minggu tanggalO06 Januari 2019 sekitar jam 12.30 wita bertempat di Toko NASYA diPeum Dalung Permai Blok UU/ 47 Desa Dalung Kecamtaan KutaKabupaten badungBahwa saksi korban yang saat itu sedang
    Bahwa saksi mengerti dipanggil dan diperiksa dipersidangan dalamperkara pencurian pada hari minggu tanggal O6 Januari 2019bertempat di Toko NASYA di Peum Dalung Permai Blok UU/ 47 DesaDalung Kecamtaan Kuta Kabupaten badung dimana korbannya adalahPUTU MUSIANI VIOLINTINA alias TU VIOLIN yang merupakan temansaksi Bahwa saat itu saksi yang pergi membeli buah dengan saksi korban dikawasan dalung permai saksi korban kehilangan 1 buah Hp mek OppoF3 warna gold yang sebelumnya diletakkan di dasbot sepeda
    Pengertian sesuatu barang ataubenda disini adalah seluruh benda atau barang baik yang bernilai maupunyang tidak bernilai.Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan :Terdakwa mengambil Hp milik saksi korban Putu Musiani Violintina ALS tuviolin dengan cara mengambilnya dengan tangan dari dasbot sepeda motorsaksi korban kemudian membawanya pergi untuk dipergunakan sendiriBerdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur mengambil barangsesuatu telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan
Register : 06-02-2024 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 161/Pdt.P/2024/PA.Bwi
Tanggal 13 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
125
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Zildjian Chrisella Violintina Sb binti Kristiono untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Ramadhan Subhan Maulana Imam Arif bin Sujarno;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);

Register : 06-02-2024 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 160/Pdt.P/2024/PA.Bwi
Tanggal 13 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
215
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Ramadhan Subhan Maulana Imam Arif bin Sujarno untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Zildjian Chrisella Violintina Sb binti Kristiono;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);