Ditemukan 2 data
PRADIPTA PRIHANTONO
Terdakwa:
RIVAL VITRIO VIANDAS Als IPANG Bin SYOFIAN
19 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rival Vitrio Viandas alias Ipang bin Syofian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
PRADIPTA PRIHANTONO
Terdakwa:
RIVAL VITRIO VIANDAS Als IPANG Bin SYOFIAN
22 — 6
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Vitrio bin Rochman) kepada Penggugat (Septi Anggriani binti Agus);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp296000,00 ( dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah