Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2023 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 04-08-2023
Putusan PN TUAL Nomor 24/Pid.B/2023/PN Tul
Tanggal 24 Juli 2023 — - Terdakwa : 1.OTNIEL VOENTJE SALAMENA Alias BOCOR 2.YANDRY WELONS SILOINYANAN Alias NANI 3.YOHANIS MASRENG Alias JOLIN
7416
  • MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa I Otniel Voentje Salamena alias Bocor, Terdakwa II Janry Welons Siloinyanan alias Nani, dan Terdakwa III Yohanis Masreng alias Jolin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan lukaluka;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II dan Terdakwa
    - Terdakwa :1.OTNIEL VOENTJE SALAMENA Alias BOCOR2.YANDRY WELONS SILOINYANAN Alias NANI3.YOHANIS MASRENG Alias JOLIN