Ditemukan 4 data
86 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap di muka persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Aco Wabaco bin Asri) terhadap Penggugat (Anis Puji Rahayu binti Jemono);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00
,- (tiga juta rupiah) dan nafkah terutang (madhiyyah) sejumlah Rp. 3.000.000,00,- (empat juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Serui untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat (Aco Wabaco bin Asri) sampai Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 di atas;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
106 — 40
Berbatasan dengan: Sebelah Utara : Dahulu Tabasan wabaco T, sekarang tanah H. Muhtar/H.Tare Sebelah Barat: Dahulu Tabasan WaTiko Batulicin, sekarang tanahH.Sarifudin/H. Kule Sebelah Timur: Dahulu jalan umum Batulicin, sekarang Jalan Raya Batulicin Sebelah Selatan: Dahulu Tanah Desa Kampung Baru, sekarang tanah Rustam3.
Tanah Objek Perkara/ Objek Eksekusi tersebut diakui sebagai milik TERLAWANyang dibeli dari BIAH, dan dibuktikan oleh TERLAWAN dengan Bukti SuratKeterangan Jual Beli Putus/ Mati tertanggal 05 Juli 2004, yang isinya dapatdisimpulkan sebagai berikut:BIAH/ Penjual menjual tanah (Objek Perkara) kepada TERLAWAN/Pembeliseluas 1.500 m2 yang batasbatasnya sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah Wabaco/ TabasanSebelah Barat : Tanah Watico/ Batulicin$ebelah Timur : Jalan Umum/ BatulicinSebelah Selatan:Tanah Desa
obyek eksekusi yangdilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Baru pada tanggal 5 September 2008yang terletak di RT.03 Desa Kampung Baru, Kecamatan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu, setelah ada pemekaran tahun 2001 sekarangterletak di wilayah RT.17 Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu dengan ukuran dahulu panjang 100 meter lebar 15meter sekarang panjang 95 meter, lebar 15 meter dikarenakan adanyapelebaran jalan disebelah Timur dengan batasbatas :Sebelah Utara : dahulu tebatasan Wabaco
75 — 77
Pak Lawie Bahwa batasbatas tanah taufik adalaha Utara Asnib Barat lupac Selatan J Angsokad Timur Lupa.e Bahwa batasbatas tanah aman adalaha Barat Baidhowib Timur Abdullah Sanic Utara Busrad Selatan lupa.e Bahwa saksi pernah mengeluarkan Penguasan pisik bidang tanah Pak Cagge padatahun 2009;e Bahwa Tanah Pak Cagge adalah dapat dari Magundahe Bahwa Anak Pak Magundah itu Wabaco dan Nisa, Anaknya Wabaco adalah Aman danMasturae Bahwa Nisa punya anak satu yaitu Tennange Bahwa Kalau Taufik belinya dari
Jalan ;d Sebelah Timur berbatasan dg JalanBahwa saksi tidak pernah kenal dengan Andi DinarBawa sepengetahuan saksi Andi Dinar tidak ada punya tanah disituBahwa saksi tidak tahu berapa jumlah perumahan di atas objek sengketa tersebut;Bahwa saksi pernah mendengar tentang prona, dan saksi mempunyai tanah yang jugaterkena program prona tersebut.Bahwa Aman itu adalah anak wabaco dan cucunya MagundahBahwa Batasbatas tanah Aman adalah :a Barat berbatasan dg.Magundah/Pak Lawi ;b Selatan berbatasan dg.Utuh
31 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilaksanakanpada tanggal 5 September 2008. yaitu:"Tanah perwatasan yang terletak di Desa Kampung Baru dalamwilayah RT 03, dahulu Kecamatan Batulicin, Kabupaten Kota Baru(adanya pemekaran Daerah tahun 2001) sekarang terletak dalamwilayah RT. 17 Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu dengan ukuran panjang 100 meter, lebar15 meter dahulu, sekarang panjang 95 meter, lebar 15 meterdikarenakan adanya pelebaran jalan disebelah timur Berbatasandengan:Sebelah Utara : dahulu Tabasan wabaco
umum Batulicin, sekarang JalanRaya Batulicin;Sebelah Selatan: dahulu Tanah Desa Kampung Baru,sekarang tanah Rustam;Tanah Objek Perkara/ Objek Eksekusi tersebut diakui sebagai milikTerlawan yang dibeli dari Biah, dan dibuktikan oleh Terlawan denganBukti Surat Keterangan Jual Beli Putus/Mati tertanggal 05 Juli 2004,yang isinya dapat disimpulkan sebagai berikut:Biah/Penjual menjual tanah (Objek Perkara) kepadaTerlawan/Pembeli seluas 1.500 m2 yang batasbatasnya sebagaiberikut:= Sebelah Utara : Tanah Wabaco