Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2020 — Putus : 10-07-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PN BANYUMAS Nomor 110/Pid.C/2020/PN Bms
Tanggal 10 Juli 2020 —
Terdakwa:
WABICHUN
247
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa WABICHUN yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3
    (tiga) hari ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa Wabichun;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Wabichun;

    4.


    Terdakwa:
    WABICHUN