Ditemukan 1 data
Terdakwa:
WABICHUN
24 — 7
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa WABICHUN yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3
(tiga) hari ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa Wabichun;
Dikembalikan kepada Terdakwa Wabichun;
4.
Terdakwa:
WABICHUN