Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-10-2015 — Upload : 11-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 867 K/Pid/2015
Tanggal 21 Oktober 2015 — HERKUN HUDA Bin ABDUL RAI
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negeri Jember karena didakwa :Bahwa Terdakwa Herkun Huda Bin Abdul Rai pada hari Kamis tanggal 08Mei 2014 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masihtermasuk dalam bulan Mei 2014 bertempat di depan rumah Andi Sudahnan diDusun Rowo Indah RT/RW. 003/002, Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung,Kabupaten Jember atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja telah melakukanpenganiayaan terhadap Saksi korban Indah Ayu Wadilla
    antara lain terdakwa bersikap sopan, terus terang dipersidanganmenyesali perbuatannya dan saksi korban telah memaafkan terdakwa atasperbuatan tersebut, sehingga toh kalau Terdakwa dianggap bersalah makahukuman percobaan saja sudah berat bagi Terdakwa ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karenaperbuatan Terdakwa memukul dengan belahan bambu ke punggung sebanyak 3(tiga) kali dan menampar pipi korban Indah Ayu Wadilla
Register : 13-08-2014 — Putus : 06-11-2014 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 581/Pid.B/2014/PN Jmr
Tanggal 6 Nopember 2014 — Herkun Huda Bin Abdul Rai
275
  • Jember atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja telah melakukanpenganiayaan terhadap Saksi korban Indah Ayu Wadilla, yang dilakukan dengan cara :e Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, mulanya saksi korban mengantarkan nasike rumah nenek saksi korban dirumahnya Andi Sudahnan yang adalah adik kandungnenek saksi korban, lalu terdakwa yang sedang duduk didepan warnet Hadiyanto(sebelah barat rumah Andi Sudahnan) meneriaki
    maaf pada korban ;e Bahwa terdakwa tidak pernah memberi ganti rugi biaya perawatannya ;e Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;e Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa sertadihubungkan dengan barang bukti dan surat bukti yang diajukan dipersidangan makadiperoleh faktafakta yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 sekitar Pukul 16.00 WIB Terdakwatelah memukul saksi Indah Ayu Wadilla
Register : 09-01-2023 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tba
Tanggal 1 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
197
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Ginda Siregar bin Guntur Siregar) terhadap penggugat (Cici Wadilla Mrp binti Efrizal Marpaung)
    4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023.