Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AYUHAN SAUUL ZAZILA bin WADJAROH (ALM)
22 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Ayuhan Sauul Zazila bin Wadjaroh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
., M.H
Terdakwa:
AYUHAN SAUUL ZAZILA bin WADJAROH (ALM)