Ditemukan 1 data
1.Kurniawati Binti Wadkur
2.Peng Feng Bin Peng Guo Qun
15 — 1
Pemohon:
1.Kurniawati Binti Wadkur
2.Peng Feng Bin Peng Guo QunPENETAPANNomor 0034/Pdt.P/2017/PA.JPE2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kelas 1 A Jakarta Pusat yang memeriksa danmengadili perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapandalam perkara permohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh:Kurniawati Binti Wadkur, Umur 19 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu rumahtangga, Tempat kediaman di Jalan Kramat Pulo Gg.19Rt.003 Rw.008 Kelurahan Kramat Kecamatan SenenKota Jakarta Pusat, sebagai Pemohon ;Peng Feng Bin Peng Guo
Bahwa pernikahan antara Pemohon dan Pemohon Il tersebut walinikahnya adalah Wadkur Bin Wasyi (ayah kandung Pemohon 1) dengandisaksikan oleh beberapa orang saksi diantaranya adalah Syarif dan Encup(tetangga Pemohon 1) dengan mas kawinnya berupa uang tunai Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);Bahwa pada saat pernikahan tersebut, Pemohon berstatus perawan danPemohon II berstatus duda;Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon II tidak ada hubungan darahdan tidak sesusuan serta memenuhi syarat atau tidak
Menetapkan oleh karena hukum Pernikahan antara Pemohon (KurniawatiBinti Wadkur) dengan Pemohon II (Peng Feng Bin Peng Guo Qun) yangdilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2016 adalah sah;3.