Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 535/Pdt.P/2019/PA.Ktl
Tanggal 26 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
251
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Memberi Dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Wafiatur Rizqi Uswatun Hasanah binti Khanafi untuk kawin/menikah dengan Hendri bin Juman;

    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah).

Register : 14-03-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 10-06-2019
Putusan PA BATANG Nomor 0488/Pdt.G/2018/PA.Btg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Pemohon:
Samadi bin Remin
Termohon:
Susbiyanti binti Riyadi
140
  • Memberi ijin kepada Pemohon (Samadi bin Remin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Susbiyanti binti Riyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;
    4.Menetapkan anak bernama Wafiatur Rahma binti Samadi umur 13 tahun dan Salsa Deswita Sari binti Samadi umur 4 tahun berada di bawah hadhanah Pemohon dengan memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anak tersebut ;
    5.
Register : 04-12-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 79/Pdt.P/2019/PN KLT
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon:
KHANAFI
214
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Tahun Kelahiran anak Pemohon yang semula bernama Wafiatur Rizqi Uswatun Hasanah, Perempuan Lahir di Tanjung Jabung Barat, pada tanggal 26 Juni 2006 anak ke 4 (empat) dari ayah Khanafi dan Ibu Kamisih.
Register : 04-12-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 79/Pdt.P/2019/PN KLT
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon:
KHANAFI
253
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Tahun Kelahiran anak Pemohon yang semula bernama Wafiatur Rizqi Uswatun Hasanah, Perempuan Lahir di Tanjung Jabung Barat, pada tanggal 26 Juni 2006 anak ke 4 (empat) dari ayah Khanafi dan Ibu Kamisih.