Ditemukan 1 data
9 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada Hani Safitri binti Nur Hasim untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki bernama Wafilur Rohman bin Abdurahem;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 316.000,-(tiga ratus enam belas ribu rupiah)