Ditemukan 1 data
ANGKAT POENTA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
WAGAIBO PASKALIS ANOUW
89 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wagaibo Paskalis Anouw telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1(kesatu) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
ANGKAT POENTA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
WAGAIBO PASKALIS ANOUW