Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PN NABIRE Nomor 39/Pid.B/2023/PN Nab
Tanggal 18 April 2023 — Penuntut Umum:
ANGKAT POENTA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
WAGAIBO PASKALIS ANOUW
8924
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wagaibo Paskalis Anouw telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1(kesatu) Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    ANGKAT POENTA PRATAMA, S.H
    Terdakwa:
    WAGAIBO PASKALIS ANOUW