Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 31-12-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 732/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Tanggal 29 Desember 2021 — TAUFIQ ISMAIL, SH
Terdakwa:
LALU WAGEARTHA ALS LONGOK
810
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Lalu Wageartha Als. Longok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan jenis tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000.
    TAUFIQ ISMAIL, SH
    Terdakwa:
    LALU WAGEARTHA ALS LONGOK