Ditemukan 1 data
Terdakwa:
LALU WAGEARTHA ALS LONGOK
81 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Lalu Wageartha Als. Longok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan jenis tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000.
TAUFIQ ISMAIL, SH
Terdakwa:
LALU WAGEARTHA ALS LONGOK