Ditemukan 41 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 01-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181 K/PDT.SUS/2010
ASURANSI JIWA WANAARTHA ADISARANA; EDI SUTRISNO
500365 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA WANAARTHA ADISARANA; EDI SUTRISNO
    ASURANSI JIWA WANAARTHA ADISARANA, diwakili olehEvelina Larasati Fadil, selaku Presiden Direktur PT Asuransi JiwaAdisarana Wanaartha, beralamat di Graha Wanaartha, JalanMampang Raya No.76, Jakarta Selatan 12790, dalam hal inimemberikan kuasa kepada 1. Arifin Singawidjaya, SH., 2.Hendra K. Hentas, SH., 3. Hasahatan Damanik, SH., Advokatpada kantor hukum SURA & Associates, berkantor di Jl.
    AJ Adisarana Wanaartha membayar kepadapekerjaEdi Sutrisno secara tunai uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal156 ayat (2), uang penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3),uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UndangUndangNo.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;2. Agar masingmasing pihak baik pihak pekerja maupun pihak perusahaanPT. AJ Adisarana Wanaartha dapat melaksanakan kewajibannya sesuaiketentuan peraturan undangundang yang berlaku ;3.
    ASURANSI JIWA WANAARTHA ADISARANA tersebutharus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawahRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka sesuai denganketentuan Pasal 58 UndangUndang No.2 Tahun 2004 semua biaya perkaradibebankan kepada Negara ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No.48 Tahun 2009,UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangHal. 9 dari 10 hal. Put.
    ASURANSIJIWA WANAARTHA ADISARANA tersebut ;Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 26 Mei 2010 oleh Dr. H.
Putus : 28-10-2015 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320 PK/Pdt/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — PT ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA VS H. SUHARTO, S.H.,
7470 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA VS H. SUHARTO, S.H.,
    PUTUSANNomor 320 PK/Padt/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada peninjauan kembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA, diwakilioleh Yanes Y. Matulatuwa dan Daniel Halim, selaku PresidenDirektur dan Direktur, berkedudukan di Graha Wanaartha,Jalan Mampang Raya Nomor 76, Jakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada Wisnugroho Agung Wibowo,S.H.
    Bahwa, mohon perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Penggugatmenggugat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha di Pengadilan NegeriWonosari jelas sangat keliru dan prematur karena seharusnya terlebihdahulu diselesaikan melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)beralamat di Gedung Menara Duta Lantai 7, Jalan HR. Rasuna Said Kav.
    Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gunungkiduldengan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tentang ProgramAsuransi Jiwa Dana Utama Nomor 581/161 Nomor YG.073/V/1 1/2004tertanggal 19 Februari 2004 (yang dalam permohonan peninjauankembali ini disebut sebagai Perjanjian Kerjasama 19 Februari 2014)yang dalam putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Wonosari disebutsebagai Bukti T/PK5;Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gunungkiduldengan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tentang
    Bahkan Surat Pengakhiran (Bukti P7) secara jelas menyebutkan:Memperhatikan perjanjian kerjasama antara Pemerintah KabupatenGunungkidul dengan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Nomor 581/Halaman 18 dari 55 hal. Put.
    Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gunungkiduldengan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tentang ProgramAsuransi Jiwa Dana Utama Nomor 581/161 Nomor YG.073/V/1 1/2004tertanggal 19 Februari 2004 (yang dalam permohonan peninjauankembali ini disebut sebagai Perjanjian Kerjasama 19 Februari 2014)yang dalam putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Wonosari disebutsebagai Bukti T/PK5;b.
Register : 15-07-2010 — Putus : 20-12-2010 — Upload : 15-04-2015
Putusan PN WONOSARI Nomor 22/Pdt.G/2010/PN.Wns
Tanggal 20 Desember 2010 — SUHARTO, SH melawan PT.Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
2220
  • SUHARTO, SHmelawanPT.Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
Register : 13-09-2022 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 312/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Maret 2023 — ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA
8754
  • DALAM KONVENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM PROVISI

    • Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
    (Dalam Likuidasi) terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022;
  • Menghukum Tergugat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dan upah proses seluruhnya sejumlah Rp86.633.008,00 (delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh tiga ribu delapan rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • DALAM REKONVENSI

    • Menolak
      ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA
Register : 16-12-2020 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 439/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 11 Februari 2021 — ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA
421177
  • ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA
Register : 19-08-2021 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 183/Pdt.G/2021/PN Dpk
Tanggal 23 Juni 2022 —
Tergugat:
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
11864

  • Tergugat:
    PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
Register : 29-11-2022 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 29-07-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1098/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 26 September 2023 — Penggugat:
LILIANA YUSUF
Tergugat:
PT ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA
198
  • Penggugat:
    LILIANA YUSUF
    Tergugat:
    PT ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA
Register : 30-12-2021 — Putus : 03-01-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 74/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Januari 2022 — ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA (PT. AJAW)
12532
  • ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA (PT. AJAW)
Register : 26-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 24-03-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 2 Maret 2023 — Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
185115
  • Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
Register : 27-10-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 07-12-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 661/PDT/2022/PT BDG
Tanggal 7 Desember 2022 —
Terbanding/Tergugat : PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
9731

  • Terbanding/Tergugat : PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
Register : 24-06-2020 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 232/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 29 Maret 2021 — ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA
18346
  • ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA
Register : 05-11-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PN BANGLI Nomor 49/Pdt.P/2020/PN Bli
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon:
I NYOMAN SUDIARNA
20554
  • WANAARTHA LIFE dengan No.POLIS
    • 971809100
    • 9819111280
  • PT.
    WANAARTHA LIFE dengan No.POLISe 971809100e 9819111280 PT.
    WANAARTHA LIFE dengan No.POLISe 971809100 9819111280 PT. INDOLIFE PENSIONTAMA dengan No.POLISe 29585205e 29526286 SENTRATAMA INVESTOR FUTURE/ GLOBAL FISCALSOLUTION LIMITED dengan No.POLISe 0000370# PT.WAHANA BERSAMA NUSANTARAe WBNPGY 025e WBNPFB 021Serta Pembukaan Safe Deposit Box Bank Mandiri di BatamKepulauan Riau Nomor 8088, mewakili kepentingan dariCALVIN LU;4.
    Wanaartha Life dengan Nomor Polis :e 971809100e 9819111280 PT. Indolife Pensiontama dengan Nomor Polis :e 29585205e 29526286 Sentratama Investor Future/ Global Fiscal Solution Limiteddengan Nomor Polis :e 0000370= PT.Wahana Bersama Nusantara Nomor Polis :e WBNPGY 025e WBNPFB 0214.
    WANAARTHA LIFE dengan No.POLISe 971809100 9819111280 PT.
Putus : 12-12-2012 — Upload : 26-12-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 318/PDT/2012/PT-MDN
Tanggal 12 Desember 2012 — YENTI, DKK
10425
  • Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha Cabang Medan, alamat PalladiumLevel G Blok GENo. 001, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, dahuludisebut sebagai Turut Tergugat , sekarang disebut sebagai TurutTerbanding ;PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan denganperkara tersebut;TENTANG DUDUK PERKARANYA; Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 12September 2011 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dibawah register No.458/
    Bahwa pada akhir Tahun 2009 Penggugat menanyakan kepada Tergugat I danTergugat II tentang pinjaman dana yang diberikan Penggugat, ternyataPenggugat mendapat jawaban dari Tergugat I dan Tergugat II bahwa danatersebut bukan dipergunakan untuk usaha, tetapi Tergugat I mempergunakandana milik Penggugat tersebut untuk disimpan dalam bentuk Deposito di PT.Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (Turut Tergugat) ke atas nama keluargaTergugatI yaitu orang tua dan saudara saudara TergugatI sebagai berikut:a.
    Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menempatkan dana deposito di PT.Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (Turut Tergugat) sejumlahRP.4.642.000.000, (empat milyar enamratus empatpuluh dua juta rupiah)ditambah $ 30.000 (tigapuluh ribu US Dollar) ke atas nama keluarga Tergugat Iyaitu Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI adalah perbuatanmelawan hukum karena tidak dengan persetujuan Penggugat;.
    Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (Turut Tergugat) agar memblokirsejumlah Polls Wal Invest atas nama Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, danTergugat VI, serta mengembalikan sejumlah premi atas sejumlah Polis WalInvest sebagaimana disebut dalam posita poin 3 diatas kepada Penggugatsejumlah uang Rp. 4.642.000.000, (empat milyar enamratus empatpuluh duajuta rupiah) ditambah $ 30.000 (tigapuluh ribu US Dollar) secara seketika dansekaligus ;10.11.12.Bahwa agar putusan dalam perkara ini tidak menjadi
    Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (Turut Tergugat) atas nama TergugatII, IV, V, VI, dalil tersebut adalah dalil yang dikarangkarang Penggugat;Bahwa dana yang terdapat dalam Polis Wal Invest pada PT.
Register : 07-08-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 240/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 September 2020 — ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA WANAARTHALIFE
884387
  • ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA WANAARTHALIFE
    ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA (WanaAaArthaLife) beralamatdan/atau berkedudukan di Grha Wanartha, JI. Mampang Raya No. 76,Jakarta Selatan 12790, suatu perusahaan yang bergerak di bidangasuransi yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, dalam halini memberi kuasa kepada Wisnugroho Agung Wibowo, S.H., M.H.
    Terakhir kali berubah nama menjadi PT Asuransi Jiwa AdisaranaWanaartha berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RapatPT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha No. 17 tertanggal 7 November1988 yang dibuat oleh Notaris NY. H.A.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP001/KM.13/1987 tertanggal 18 November 1987 tentang PemberianPerpanjangan Izin Usaha Dalam Bidang Asuransi Jiwa KepadaPT Asuransi Jiwa Mahkota Sahid (Sekarang PT Asuransi JiwaAdisarana Wanaartha/ Termohon PKPU);b.
    Asuransi jiwa adisarana Wanaartha yang beralamat diJI. Mampang Raya No. 76, Jakarta Selatan, 12790, yang telah memberi kuasakepada Wisnugroho Agung Wibowo, S.H., M.H., Ichwan Heru Putranto, S.H.dan Kasmudi, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum WIN & Associatesberalamat di Office 8 Level 18A Jl.
    ASURANSIJIWA ADISARANA WANAARTHA (WANAARTHALIFE) yaitu Perseroan Terbatasyang usaha bergerak dibidang Asuransi yang telah mendapat izin dan MenteriKeuangan RI dan Otoritas Jasa dan Keuangan sebagaimana surat KeputusanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP001/KM.13/1987 tertanggal18 November 1987 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Dalam BidangAsuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa Mahkota Sahid (Sekarang PT AsuransiJiwa Adisarana Wanaartha/ Termohon PKPU).
Register : 17-10-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 634/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 18 Desember 2018 — LIA PUJIATI >< RUDY CS
142106
  • Asuransi JiwaAdisarana Wanaartha yang beralamat di GRAHAWANAARTHA Jl. Mampang Raya No. 76 JakartaSelatan 12790, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;2. Mitzi D. Ranti, sebagai Chief Agency Officer (CAO) di PT. AsuransiJiwa Adisarana Wanaartha yang beralamat di GRAHAWANAARTHA, JI. Mampang Raya No. 76 JakartaSelatan 12790, selanjutnya disebut sebagai TerbandingIl semula Tergugat II ;3. PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang beralamat diGRAHA WANAARTHA, JI.
    WanaArtha Life akan mengadakan evaluasi atas kinerja Leader pada saatdan tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Buku Panduan4.
    Sudah memenuhi target produksi yang ditentukan oleh PT AsuransiJiwa Adisarana Wanaartha / Tergugat Ill.iv. mendapatkan rekomendasi dari direct leadernya dan disetujui PT.Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha / Tergugat Ill.e.
    Sudah memenuhi target produksi yang ditentukan oleh PT AsuransiJiwa Adisarana Wanaartha / Tergugat Ill.iv. mendapatkan rekomendasi dari direct leadernya dan disetujui PTAsuransi Jiwa Adisarana Wanaartha / Tergugat Ill.e.
    ASURANSI JIWAADISARANA WANAARTHA NO. 016/SK/DIR/WAL/XII/13.
Register : 03-11-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 20/P/2020/PTUN.JKT
Tanggal 1 Desember 2020 — Pemohon:
Anita Lie, S.H.
Termohon:
Otoritas Jasa Keuangan Cq Dewan Komisioner OJK
7672908
  • AsuransiJiwa Adisarana Wanaartha dengan Polis No: 971708340 yang diterbitkantanggal 7 Agustus 2017 jo. Addendum Polis No. 971708034003 (Bukti P1) yang diterbitkan tanggal 5 Agustus 2019 dengan nilal premi sebesarRp.1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta Rupiah), perusahaanasuransi mana beralamat di Gedung Graha Wanaartha di Jalan MampangRaya No. 76, Jakarta 12790, Telp. (021) 3000 1288 (selanjutnya disebutdengan PT.
    AsuransiJiwa Adisarana Wanaartha Disertai Peringatan Akibat Hukum No :536/PSP/IX/20 tanggal 11 September 2020 (Bukti P5) yang diterimaTermohon tanggal 11 September 2020 (Bukti P5a):b. Surat Permohonan Agar OJK Mengajukan Pailit Atas PT. AsuransiJiwa Adisarana Wanaartha Disertai Peringatan Akibat Hukum No.550/PSP/IX/20 tanggal 24 September 2020 (Bukti P6) yang diterimaTermohon tangal 24 September 2020 (Bukti P6a):c.
    Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha;Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusandan/atau tindakan sesuai Permohonan Pemohon untuk mengajukanpermohonan pailit terhadap PT.
    AsuransiJiwa Adisarana Wanaartha Disertai Peringatan Akibat Hukum,(Fotokoi sesuai dengan asili);Tanda Terima Surat Pengiriman Surat/Laporan/Dokomen LainKepada OJK, tanggal 25 September 2020. (Fotokopi sesuaidengan asili);Surat No: 560/PSP/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihalPerbaikan Permohonan Agar OJK Mengajukan Pailit Atas PT.Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT. AJAW) disertaiPeringatan/Sommatie, (Fotokopi sesuai dengan asili);OJKMengajukan Pailit Atas PT.
    Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha(PT. AJAW)560/PSP/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020. (Fotokopi sesuaidengan asili:Tanda Terima Surat Perbaikan Permohonan Agardisertai Peringatan/Sommatie No:Siaran pers (Press release) PT. AJAW tanggal 25 September2020.
Register : 03-08-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 453/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 30 September 2021 — ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA
Terbanding/Penggugat I : NY YAP WIE ING
Terbanding/Penggugat II : IRWAN DHARMANSYAH
Terbanding/Penggugat III : IVAN KURNIAWAN
2780
  • ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA
    Terbanding/Penggugat I : NY YAP WIE ING
    Terbanding/Penggugat II : IRWAN DHARMANSYAH
    Terbanding/Penggugat III : IVAN KURNIAWAN
Register : 02-08-2022 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 27-03-2023
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 46/Pdt.G/2022/PN Tpg
Tanggal 14 Februari 2023 — Penggugat:
RUSNANI
Tergugat:
PT.Bank Perkreditan Rakyat Kepri Bintan
Turut Tergugat:
1.PT.asuransi Jiwa Adisarana wanaartha(Wana Artha Life)
2.Inggrid Priscillia,SH,M.Kn
22196
  • Penggugat:
    RUSNANI
    Tergugat:
    PT.Bank Perkreditan Rakyat Kepri Bintan
    Turut Tergugat:
    1.PT.asuransi Jiwa Adisarana wanaartha(Wana Artha Life)
    2.Inggrid Priscillia,SH,M.Kn
Register : 24-06-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 05-08-2022
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Tpg
Tanggal 26 Juli 2022 — Penggugat:
RUSNANI
Tergugat:
PT.Bank Perkreditan Rakyat Kepri Bintan
Turut Tergugat:
1.PT.asuransi Jiwa Adisarana wanaartha
2.Inggrid Priscillia,SH,M.Kn
3.Badan Pertanahan Nasioanl Kota Tanjung PInang
11648
  • Penggugat:
    RUSNANI
    Tergugat:
    PT.Bank Perkreditan Rakyat Kepri Bintan
    Turut Tergugat:
    1.PT.asuransi Jiwa Adisarana wanaartha
    2.Inggrid Priscillia,SH,M.Kn
    3.Badan Pertanahan Nasioanl Kota Tanjung PInang
Register : 17-01-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mks
Tanggal 7 Mei 2019 — Penggugat:
Yayasan Pendidikan Sorowako
Tergugat:
Mastam Maharding, ST, M.Pd
11836
  • Living Allowance Rp. 5.283.871,Uang Pisah(15%xGaji Pokok) Rp. 1.874.25 Rp. 24.086.831,Uang Pesangon :(1 x9 xX Rp 12.495.000 x Ketentuan Pasal 156 ayat 2)=Rp.112.455.000,Uang Penghargaan Masa Kerja: Putusan No.02 /Pdt.SusPHI/2019 /PN.Mks Hal 7(1 x 10 x Rp 12.495.000 x Ketentuan Pasal 156 ayat 2)=Rp.124.950.000,Uang Perumahan serta Pengobatan :(15% x Uang Pesangon dan Uang Jasa)=Rp. 35.610.750,Rp. 273.015.750,Estimasi Dana Saving Plan CAR (per Desember 2018)=Rp. 98.858.905.Estimasi Dana Saving Plan Wanaartha
    Living Allowance Rp. 5.283.871,Uang Pisah(15%xGaji Pokok) Rp. 1.874.25 Rp. 24.086.831,Uang Pesangon :(1 x9 xX Rp 12.495.000 x Ketentuan Pasal 156 ayat 2)=Rp.112.455.000,Uang Penghargaan Masa Kerja:(1 x 10 x Rp 12.495.000 x Ketentuan Pasal 156 ayat 2)=Rp. 124.950.000,Uang Perumahan serta Pengobatan : Putusan No.02 /Pdt.SusPHI/2019 /PN.Mks Hal 9(15% x Uang Pesangon dan Uang Jasa)=Rp. 35.610. 750,Rp. 273.015.750,Estimasi Dana Saving Plan CAR (per Desember 2018)=Rp. 98.858.905,Estimasi Dana Saving Plan Wanaartha
    Living Allowance Rp. 5.283.871,Uang Pisah(15%xGaji Pokok) Rp. 1.874.25 Rp. 24.086.83, Putusan No.02 /Pdt.SusPHI/2019 /PN.Mks Hal 27Uang Pesangon :(1 x 9 x Rp 12.495.000 x Ketentuan Pasal 156 ayat 2)=Rp.112.455.000,Uang Penghargaan Masa Kerja:(1 x 10 x Rp 12.495.000 x Ketentuan Pasal 156 ayat 2)=Rp.124.950.000,Uang Perumahan serta Pengobatan :(15% x Uang Pesangon dan Uang Jasa)=Rp. 35.610.750,Rp. 273.015.750,Estimasi Dana Saving Plan CAR (per Desember 2018)=Rp. 98.858.905,Estimasi Dana Saving Plan Wanaartha