Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 17-05-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 11/PID/2019/PT JAP
Tanggal 11 Maret 2019 —
Terbanding/Terdakwa I : DANI KOGOYA
Terbanding/Terdakwa II : MITON BOGUM
Terbanding/Terdakwa III : WAGELE BOGUM
7239
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor: 73/Pid.B/2018/PN Wmn, tanggal 17 Januari 2019 atas nama Terdakwa I DANI KOGOYA, Terdakwa II MITON BOGUM, dan Terdakwa III WAGELE BOGUM yang dimintakan banding, dengan mengubah sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa I DANI KOGOYA, Terdakwa II MITON BOGUM, dan Terdakwa
    III WAGELE BOGUM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian" sebagaimana dalam dakwaan primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DANI KOGOYA Terdakwa II MITON BOGUM, dan Terdakwa III WAGELE BOGUM oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para

    Terbanding/Terdakwa I : DANI KOGOYA
    Terbanding/Terdakwa II : MITON BOGUM
    Terbanding/Terdakwa III : WAGELE BOGUM
    Nomor 11/PID/2019/PT JAPTolikara, Terdakwa Ill WAGELE BOGUM lari kerumah yang berada dibelakang ampere dekat jurang Kabupaten Tolikara;Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DANI KOGOYA,Terdakwa II MITON BOGUM, dan Terdakwa III WAGELE BOGUM terhadapkorban MURSID sesuai Hasil Visum et Repertum Nomor445/1111/Ver/RSUD Karubaga/IV/ 2018 tertanggal 14 April 2018 yangditandatangani oleh Dr. SARPA PABISA, Dokter pada Rumah Sakit UmumDaerah Karubaga, dengan hasil pemeriksaan:1.
    yang dilakukan oleh Terdakwa DANI KOGOYA,Terdakwa II MITON BOGUM, dan Terdakwa III WAGELE BOGUM terhadapKorban MURSID sesuai Hasil Visum et Repertum Nomor445/1111/Ver/RSUD Karubaga/IV/ 2018 tertanggal 14 April 2018 yangditandatangani oleh Dr.
    Menyatakan Terdakwa DANI KOGOYA, Terdakwa II MITON BOGUM, danTerdakwa III WAGELE BOGUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dimuka Umum Secara BersamaSama MelakukanHalaman 11 dari 22 halaman Put.
    MITON BOGUM, Terdakwa III WAGELE BOGUM sehingga menurut kami,putusan tersebut sangatiah ringan dan tidak proporsional dengan kesalahanterdakwa, akibat yang ditimbulkan atau yang akan ditimbulkan dari perbuatanterdakwa bersamasama dengan kelompok terdakwa dengan pertimbanganpertimbangan dari fakta persidangan sebagai berikut :A.
    Menyatakan Terdakwa DANI KOGOYA, Terdakwa II MITON BOGUM, danTerdakwa IIl WAGELE BOGUM itersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Di muka umum secarabersamasama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkankematian" sebagaimana dalam dakwaan primar;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANI KOGOYA Terdakwa II MITONBOGUM, dan Terdakwa III WAGELE BOGUM oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 6 (enam) Tahun;3.
Register : 08-02-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 12/PID/2019/PT JAP
Tanggal 11 Maret 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7438
  • dan melihat saksiAKIM KOGOYA terkapar dibawah tanah, selanjutnya Terdakwa TROBINUSBOGUM dengan spontan langsung memukul kap depan mobil yangdikendarai oleh korban MURSID, kemudian korban MURSID keluar dari mobilyang selanjutnya Terdakwa TROBINUS BOGUM langsung menarik kerahbaju dan memukul wajah korban MURSID namun korban MURSID berhasilmelarikan diri menuju ke Polres Tolikara yang kemudian Terdakwa IV YALIWANIMBO, Terdakwa II SIMSON BOGUM, Terdakwa III PERANUS KOGOYA,Saksi MITON BOGUM dan Saksi WAGELE
    Nomor 12/PID/2019/PT JAPkemudian setelan mendengar bunyi lonceng dan tembakan dari PolresTolikara karena ketakutan Terdakwa TROBINUS BOGUM, Terdakwa IlSIMSON BOGUM, Terdakwa IIl PERANUS KOGOYA, saksi DANI KOGOYA,Saksi MITON BOGUM melarikan diri ke arah Desa Kolengger KabupatenTolikara, Terdakwa IV YALI WANIMBO lari ke rumah di Bandia DistrikKarubaga Kabupaten Tolikara, Saksi WAGELE BOGUM lari kerumah yangberada di belakang ampera dekat jurang Kabupaten Tolikara;Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan
    dan melihat saksiAKIM KOGOYA terkapar dibawah tanah, selanjutnya Terdakwa TROBINUSBOGUM dengan spontan langsung memukul cap depan mobil yangdikendarai oleh korban MURSID, kemudian korban MURSID keluar dari mobilyang selanjutnya Terdakwa TROBINUS BOGUM langsung menarik kerahbaju dan memukul wajah korban MURSID namun korban MURSID berhasilmelarikan diri menuju ke Polres Tolikara yang kemudian Terdakwa IV YALIWANIMBO, Terdakwa II SIMSON BOGUM, Terdakwa III PERANUS KOGOYA,Saksi MITON BOGUM dan Saksi WAGELE
    Nomor 12/PID/2019/PT JAPTolikara, Terdakwa IV YALI WANIMBO lari ke rumah di Bandia DistrikKarubaga Kabupaten Tolikara, Saksi WAGELE BOGUM lari kerumah yangberada di belakang ampere dekat jurang Kabupaten Tolikara;Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa TROBINUS BOGUM,Terdakwa II SIMSON BOGUM, Terdakwa Ill PERANUS KOGOYA danTerdakwa IV YALI WANIMBO terhadap Korban MURSID sesuai Hasil Visum etRepertum Nomor : 445/1111/Ver/RSUD Karubaga/IV/ 2018 tertanggal 14 April2018 yang ditandatangani
    MH.dalam bukunya Refleksi Keterpaduan Penyidikan, Penuntutan Dan Peradilandalam Penanganan Perkara. 1998).Dalam kaitannya dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakimPengadilan Negeri Wamena terhadap terdakwa ini, apa yang dilakukan olehterdakwa TROBINUS BOGUM , Terdakwa II SIMSON BOGUM, Terdakwaa IIIPERANUS KOGOYA dan Terdakwa IV YALI WANIMBO bersama denganDANI KOGOYA, MITOM BOGUM dan WAGELE BOGUM (sebagai paraterdakwa dan disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) melakukanpengeroyokan,
Register : 28-08-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 06-08-2020
Putusan PN WAMENA Nomor 73/Pid.B/2018/PN Wmn
Tanggal 17 Januari 2019 —
Terdakwa:
1.DANI KOGOYA
2.MITON BOGUM
3.WAGELE BOGUM
10945
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I DANI KOGOYA, Terdakwa II MITON BOGUM, dan Terdakwa III WAGELE BOGUM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian" sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DANI KOGOYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun, Terdakwa II MITON BOGUM, dan
    Terdakwa III WAGELE BOGUM oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion nomor Polisi DD 6538 SG;
  • Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saudara AKIM KOGOYA


    Terdakwa:
    1.DANI KOGOYA
    2.MITON BOGUM
    3.WAGELE BOGUM