Ditemukan 2 data
WAGIFAN
3 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam akta kelahiran Nomor 3578-LT-19092023-0283 yangsemula tertulis dan TERBACA WAGIFAN yang benar adalah WAGIPAH anak dari SODO dan JAIMIN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama Pemohon dari nama
semula yang tertulis dan terbaca WAGIFAN yang benar adalah WAGIPAH anak dari SODO dan JAIMIN;
- Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Pemohon:
WAGIFAN
Terdakwa:
ADI PANJI SAPUTRO bin WAGIFAN
96 — 6
ADI PANJI SAPUTRO Bin WAGIFAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI PANJI SAPUTRO Bin WAGIFAN diatas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (bulan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 3 (tiga) Bulan ;
- Membebankan terdakwa
Terdakwa:
ADI PANJI SAPUTRO bin WAGIFAN/PN TonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : ADI PANJI SAPUTRO Bin WAGIFAN Tempat Lahir : Nganjuk.Umur/Tanggal Lahir : 15 Tahun / 25 Februari 2004 Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia Alamat : Kel Gogor Kec Wiyung Kota Surabaya Agama :Islam Pekerjaan : Pengadilan Negeri tersebut
ADI PANJI SAPUTRO Bin WAGIFAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memintaminta ditempatumum2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI PANJI SAPUTRO Bin WAGIFAN diatasoleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (bulan) bulan dengan ketentuanpidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah laindalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 3 (tiga)Bulan ;3.