Ditemukan 3 data
Cosman Oktaniel Girsang, S.H
Terdakwa:
Waginda Als Ginda
32 — 9
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Waginda Alias Ginda tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
Penuntut Umum:
Cosman Oktaniel Girsang, S.H
Terdakwa:
Waginda Als Ginda
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Cosman Oktaniel Girsang, S.H
35 — 17
Menyatakan Terdakwa Waginda Alias Ginda tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Waginda Als Ginda
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Cosman Oktaniel Girsang, S.H
11 — 6
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi Dispensasi nikah kepada anak Pemohon (DINI ANDRIANI binti WAGINDA) untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama BAHRUL bin KEMIS;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek untuk melangsungkan pernikahan anak Pemohon bernama: DINI ANDRIANI binti WAGINDA dengan BAHRUL bin KEMIS;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 416.000