Ditemukan 2 data
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
WAGIYAMTO Alias YANTO
22 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa WAGIYAMTO Alias YANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAGIYAMTO Alias YANTO oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan, apabila
Penuntut Umum:
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
WAGIYAMTO Alias YANTO
22 — 0
MENGADILI
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Suyono bin Noto Parmin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Warsiti binti Wagiman Wagiyamto) di depan sidang Pengadilan Agama Sragen;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menetapkan hak asuh/hadhanah dua orang anak bernama Muhammad Ilyas Tahta, umur 9 tahun dan