Tanggal 14 Nopember 2023 — Penuntut Umum: Wendry Finisa, S.H., M.H. Terdakwa: Doris Antoni panggilan Doris alias Ikbal 30 — 19
Wagleri dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Wagleri;
Dikembalikan kepada kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang;
4.2. 1 (satu) buah botol Aqua air mineral isi menengah;
4.3. 1 (satu) buah kemasan Doos/ Boxes;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4.4. 1 (satu) buah berkas Resi Pengiriman;
Tetap terlampir dalam berkas perkara Terdakwa;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).