Ditemukan 1 data
17 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon (Siti Nurhayati binti WahadiI) untuk menikah dengan Warsi bin Mat Kosim di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);