Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PA NGANJUK Nomor 247/Pdt.P/2022/PA.NGJ
Tanggal 24 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
173
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon (Siti Nurhayati binti WahadiI) untuk menikah dengan Warsi bin Mat Kosim di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);