Ditemukan 1 data
PIET VANTJE TOAR
51 — 0
;
Memberi ijin kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk mencatat perkawinan Pemohon Piet Ventje Toar dan Magrietha Martje Wahani yang dilaksanakan di Noongan/Minahasa pada tanggal 18 Juli 1998 yang dilakukan dihadapan pemuka agama Kristen Protestan Pdt. A.Z.R. Supit, S.Th., dan menerbitkan akta perkawinannya;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);