Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-08-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 78/Pid.C/2017/PN Unr
Tanggal 16 Agustus 2017 — HERU SISTONO Bin WAHARSO
2110
  • HERU SISTONO Bin WAHARSO
    HERU SISTONO Bin WAHARSO sedang mengamen/mengemis dan selanjutnya dibawa ke Posek Ungaran;c. Bahwa keterangan saksisaksi tersebut tidak disangkal dan dibenarkanoleh Terdakwa;d.
    Menyatakan Terdakwa HERU SISTONO Bin WAHARSO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengemis dan mengamen di muka umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERU SISTONO Bin WAHARSOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudianhari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karenaTerdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 2 (dua)bulan tersebut habis;4.
Putus : 01-02-2011 — Upload : 09-01-2012
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 1425 /Pid.B/2010/PN.BB
Tanggal 1 Februari 2011 — NAMINA BINTI BAHTIAR WIHARSO SABANA
246
  • NEGERI TersebutTelah membaca berkas perkara dan mendengar dakwaan Jaksa PenuntutUmum.Telah mendengar dan memperhatikan keterangan para saksi, barangbukti, dan keterangan Terdakwa dipersidangan.Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penutut Umum, yang padapokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindakpidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dan oleh karena itumenuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan Menyatakan Terdakwa NAMINA BINTI BAHTIAR WAHARSO
    SABANA terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan , sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 378 jo Pasal55 ayat (1) KUHP; Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa NAMINA BINTI BAHTIARWAHARSO SABANA dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan ; Menghukum terdakwa NAMINA BINTI BAHTIAR WAHARSO SABANA untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu