Ditemukan 6 data
CHANDRA WAHENO S
Tergugat:
Lamganda Harapan Siregar
44 — 27
Penggugat:
CHANDRA WAHENO S
Tergugat:
Lamganda Harapan Siregar
CHANDRA WAHENO S
Termohon:
KASAT RESKRIM POLRES HUMBANG HASUNDUTAN
49 — 14
Pemohon:
CHANDRA WAHENO S
Termohon:
KASAT RESKRIM POLRES HUMBANG HASUNDUTAN
Terdakwa:
CHANDRA WAHENO S.
31 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Chandra Waheno S. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Pemerasan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Terdakwa:
CHANDRA WAHENO S.
15 — 4
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat(Rivwan Zahbidi bin Waheno) terhadap Penggugat (Chairunnisa binti Purnawan);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp620.000
HERRY SHAN JAYA S.H.,M.H.
Terdakwa:
MANGIDUP RAJAGUKGUK
24 — 0
Siregar;
- 1 (Satu) unit Samsung Galaxy A03S, Nomor IMEI (slot 1) 35697751245 85680, warna hitam;
Dirampas untuk Negara;
- 1 (atu) exemplar screen shot percakapan aplikasi whatsaap Mangidup Rajagukguk dengan nomor 082298353366 dengan Chandra Waheno S. dengan nomor 081351177627;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6.
Banten West Java Tourism Development yaituPak Waheno dan melalui pegawai lapangan Pak Umar dan Pak Supir;Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menggugat tanah Saksi tersebut;Bahwa Saksi tinggal di Bogor namun sering datang ke Tanjung Jaya;Bahwa pada saat itu masyarakat yang ada disana adalah penduduk aslinamun ada juga pendatang;Bahwa Saksi datang saat itu adalah untuk pembebasan tanah masyarakatdan sekarang tanah Saksi itu sudah memiliki sertifikat Hak milik;Bahwa pak Sapri jadi kepala desa pada tahun