Ditemukan 1 data
39 — 18
untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 31 Juli 2020 di Jembrana di hadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Ida Bagus Cakra, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5101-KW-08032021-0006 tertanggal 12 Maret 2021, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama I Putu Radevan Sri Wahinam