Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 12-01-2023
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Kfm
Tanggal 7 Desember 2022 —
Terdakwa:
BUDIMAN WAHANAM Alias BUDI
11814
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Budiman Wahanam Alias Budi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut

    Terdakwa:
    BUDIMAN WAHANAM Alias BUDI