Ditemukan 1 data
Terdakwa:
BUDIMAN WAHANAM Alias BUDI
118 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Budiman Wahanam Alias Budi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Terdakwa:
BUDIMAN WAHANAM Alias BUDI