Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN PALOPO Nomor 186/Pid.B/2018/PN Plp
Tanggal 3 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.Christofel H. Mallaka, S.H.
2.Agus Salim, S.H.
3.Bambang Prayitno, SH
Terdakwa:
MUSKULLAH ALIAS ULLA BIN BASO UNDRU
5017
  • primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 ( satu ) Unit Speaker warna Coklat Abu-abu;

    Dikembalikan kepada saksi HUSNIDA WAHSYAM

    Luwu telah mengambil 1 unit televisi merk Samsung warnahitam 43 inch dan 1 (Satu) unit speaker milik saksi HUSNIDA WAHSYAM;Bahwa saat itu awalnya Terdakwa sedang mengendarai sepeda motordengan dibonceng oleh UNDING melintasi di depan rumah saksi korbanHUSNIDA WAHSYAM lalu UNDING memutar balik sepeda motor Terdakwadan singgah di depan rumah saksi korban HUSNIDA WAHSYAM sambilmerokok dan mengamati situasi rumah tersebut. Pada saat itu UNDINGmelihat pintu rumah dalam keadaan terkunci.
    Alias IDA Binti WAHSYAM yangberalamat di Dusun Salukaluku, Desa Sampano, Kecamatan LarompongSelatan, Kabupaten Luwu telah mengambil 1 (satu) unit speaker merkPentium warna coklat abuabu dan 1 (satu) unit TV Samsung Warna Hitam43 Inch milik saksi korban HUSNIDA WAHSYAM Alias IDA Binti WAHSYAM; Bahwa awalnya Terdakwa sedang mengendarai sepeda motordengan dibonceng oleh UNDING (DPO) melintasi di depan rumah saksikorban HUSNIDA WAHSYAM lalu UNDING (DPO) memutar balik sepedamotornya dan singgah di depan
    Alias IDA Binti WAHSYAMyang beralamat di Dusun Salukaluku, Desa Sampano, Kecamatan LarompongSelatan, Kabupaten Luwu Terdakwa bersama UNDING (DPO) telah mengambil 1(satu) unit speaker merk Pentium warna coklat abuabu dan 1 (satu) unit TVSamsung Warna Hitam 43 Inch milik saksi koroban HUSNIDA WAHSYAM AliasIDA Binti WAHSYAM;Menimbang, bahwa pada kejadian pertama tersebut awalnya Terdakwasedang mengendarai sepeda motor dengan dibonceng oleh UNDING (DPO)melintasi di depan rumah saksi korban HUSNIDA WAHSYAM
    lalu UNDINGmemutar balik sepeda motornya dan singgah di depan rumah saksi korban18HUSNIDA WAHSYAM sambil merokok dan mengamati situasi rumah tersebut.Pada saat itu UNDING (DPO) melihat pintu rumah dalam keadaan terkunci.Kemudian UNDING mengajak Terdakwa memasuki rumah saksi korbanHUSNIDA WAHSYAM dengan cara memanjat dinding rumah sebelah kanan, laluTerdakwa dan UNDING (DPO) langsung menuju ke pintu bagian belakang danmembuka pintu bagian belakang kemudian memasuki rumah saksi korbanHUSNIDA WAHSYAM
    Kemudian UNDING (DPO) mengajakTerdakwa memasuki rumah saksi koroban HUSNIDA WAHSYAM dengan caramemanjat dinding rumah sebelah kanan, lalu Terdakwa dan UNDING (DPO)langsung menuju ke pintu bagian belakang dan membuka pintu bagian belakangkemudian memasuki rumah saksi korban HUSNIDA WAHSYAM;Menimbang, bahwa pada kejadian pertama tersebut pada saat itu temanTerdakwa yakni UNDING (DPO) mengajak Terdakwa memasuki rumah saksikorban HUSNIDA WAHSYAM dengan cara memanjat dinding rumah sebelahkanan, lalu Terdakwa