Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 29-06-2018
Putusan PN TAKENGON Nomor 13/Pdt.P/2018/PN Tkn
Tanggal 7 Juni 2018 — Pemohon:
Jamaluddin
313
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan untuk merubah nama anak Pemohon yang dahulu dari Tazkirah Wahusna, lahir Takengon pada 28 Mei 2013 menjadi Tazki Ahmad lahir Takengon pada 28 Mei 2013;
    3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah, untuk mencatatkan pergantian nama anak pemohon yang dahulu dari Tazkirah Wahusna, lahir Takengon pada 28 Mei 2013 menjadi Tazki Ahmad lahir Takengon
Register : 12-07-2024 — Putus : 19-07-2024 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN MANADO Nomor 274/Pdt.P/2024/PN Mnd
Tanggal 19 Juli 2024 — Pemohon:
RANI ROZAK
90
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menetapkan Pemohon berhak untuk mengurus perubahan nama dan data tanggal kelahiran anak Pemohon yang semula bernama ZULVA WAKUSNA, lahir pada tanggal 13 Mei 2007 menjadi ZULFA WAHUSNA, lahir pada tanggal 11 Mei 2008.

    3. Membebankan biaya kepada Negara sejumlah Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah);