Ditemukan 1 data
JOHAN WAHYUDI
Terdakwa:
WAHUSAN NAITU ALS USAN
15 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa WAHUSAN NAITU Als USAN dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali
Penyidik Atas Kuasa PU:
JOHAN WAHYUDI
Terdakwa:
WAHUSAN NAITU ALS USAN