Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2023 — Putus : 06-09-2023 — Upload : 11-09-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 235/Pid.C/2023/PN Sda
Tanggal 6 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SILUH CHANDRAWATI, SH.MH
Terdakwa:
WAHYUDII
114
  • WAHYUDII
  • Dikembalikan kepada terdakwa

    1. Uang Tunai Rp 15.000 (lima belas ribu)

    Dirampas untuk negara

    1. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000. (dua ribu rupiah ) ;