Ditemukan 2 data
AFINA MARIZA, SH
Terdakwa:
DEDI KARMANTO BIN MUHADI
46 — 20
Putusan Perkara Pidana Nomor 116/Pid.B/2019/PN Sdnkemudian meletakkan kursi plastik diatas meja kerja kantor SaudaraWiyanti; Bahwa pintu dan jendela kantor yang sudah dipasang teralisbesi semua tetap dalam keadaan terkunci tidak dirusak olehTerdakwa; Bahwa kunci kantor ada 3 (tiga) buah yang memegang adalahSaksi, Wiyanti dan Wahyuniarto yang sering dipinjam oleh Terdakwa; Bahwa Terdakwa sering pinjam kunci kantor karena Terdakwasering membantu input data di kantor; Bahwa uang klaim kader tersebut
Putusan Perkara Pidana Nomor 116/Pid.B/2019/PN Sdn Bahwa kunci kantor ada 3 (tiga) buah yang memegang adalah Saksi,Meiwan Fathoni dan Wahyuniarto yang sering dipinjam oleh Terdakwa; Bahwa Terdakwa sering pinjam kunci kantor karena Terdakwa seringmembantu input data di kantor; Bahwa akibat perbuatan kantor TB Care Aisyiyah Lampung Timurmengalami kerugian sebesar Rp. 18.040.000,00 (delapan belas jutaempat puluh ribu Rupiah); Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan Saksi tersebut
Saksi Wahyuniarto Bin Sutikno, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekira pukul 02.00WIB bertempat dikantor Sub Sub Recipient (SSR) Komite DaerahPenanggulangan TB Aisyiyah Lampung Timur yang terletak di Dusun VDesa Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung TimurTerdakwa telah mengambil uang sebesar Rp. 18.040.000,00 (delapanbelas juta empat puluh ribu Rupiah) tanpa izin; Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena Saksi
Kemudian sekira pukul 00.00 WIB Terdakwakeluar membeli minuman di daerah Pekalongan lalu pulang ke rumah untukmengambil obeng dan kembali lagi ke Kantor;Menimbang, bahwa cara Terdakwa mengambil uang tersebut dengancara Terdakwa pada pukul 02.00 WIB Terdakwa masuk ke dalam kantormelalui pintu depan kantor yang saat itu kuncinya ada pada Terdakwa yangTerdakwa peroleh dengan cara meminjam dari Saksi Wahyuniarto.
Putusan Perkara Pidana Nomor 116/Pid.B/2019/PN SdnMenimbang, bahwa cara Terdakwa mengambil uang tersebut dengancara Terdakwa pada pukul 02.00 WIB Terdakwa masuk ke dalam kantormelalui pintu depan kantor yang saat itu kuncinya ada pada Terdakwa yangTerdakwa peroleh dengan cara meminjam dari Saksi Wahyuniarto.
25 — 9
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Pandu Martha Wahyuniarto bin Suyanto ) terhadap Penggugat ( Farrah Umainah binti Tugiman )
4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 645000.- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);