Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-12-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2283 K/Pdt/2013
Tanggal 31 Desember 2013 — WAHYUNUSA WAHANA), vs LIAO JUNG CHU
13775 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WAHYUNUSA WAHANA), vs LIAO JUNG CHU
    WAHYUNUSA WAHANA), berkedudukan di Wisma 77,Lantai 19, Jalan S. Parman Kavling 77, Slipi, Jakarta Barat,diwakili oleh WAHYUDI WIDJAYA, Presdir PT. White HorseCeramic Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 Juli2010, beralamat di Wisma 77 Lantai 19, Jalan S.
    Wahyunusa Wahana adalah pemegangmerek "White Horse" dengan tanggal pengajuan 24September 1996 dengan Sertifikat Merek Nomor 395705tanggal 2 Oktober 1997, dengan demikian PT.White Horse Ceramic Indonesia tidak perlu memintapersetujuan dari White Horse Ceramic Co.
    Wahyunusa Wahana adalah pemegang merek White Horsedengantanggal pengajuan 24 September 1996 dengan Sertifikat MerekHal. 19 dari 36 hal. Put. No. 2283 K/Pdt/20132020Nomor395705, tanggal 2 Oktober 1997 untuk kategori kelas barang/jasa 19;iv.
    Wahyunusa Wahana, Wahyudi Widjaya selaku PresidenDirekturnya, kerjasama antara Penggugat dan Tergugat dilakukansejak tanggal 22 Maret 2001. Tergugat memakai namaPT. Wahyunusa Wahana sedangkan Penggugat memakai namaWhite Horse Ceramic Ltd dengan merek dagang White Horse denganlogo Kuda Putih. Pada tanggal 2 Oktober 2001, Tergugat berubahnama PT. Wahyunusa Wahana menjadi PT. White Horse CeramicHal. 31 dari 36 hal. Put.
    Wahyunusa Wahana menjadi PT. WhiteHorse Ceramic Indonesia yang disahkan melalui Surat Keputusantersebut, tetap sah dan mengikat menurut hukum. Oleh karena itupula, maka pemakaian nama PT.
Putus : 11-01-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 PK/Pdt.Sus-HKI/2016
Tanggal 11 Januari 2017 — TAIWAN VS PT WHITE HORSE CERAMIC INDONESIA (d/h. bernama PT WAHYUNUSA WAHANA),, DK
401135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAIWAN VS PT WHITE HORSE CERAMIC INDONESIA (d/h. bernama PT WAHYUNUSA WAHANA),, DK
    Tergugat dapat ikut menikmati keuntungan dariketerkenalan merek White Horse milik Penggugat;Bahwa selanjutnya setelah Tergugat in casu PT Wahyunusa Wahanaberganti nama menjadi PT White Horse Ceramic Indonesia, mendaftarkembali/memperpanjang pendaftaran merek White Horse (logo gambarseekor kuda putin menghadap ke arah kiri, ada dalam kotak berbentukjajaran genjang latar belakang warna hijau, dengan susunan huruf warnaputin, membentuk kata kata berbunyi White Horse) ke Direktorat HakKekayaan Intelektual
    Bahwa selanjutnya setelah Tergugat in casu PT Wahyunusa Wahanaberganti nama menjadi PT White Horse Ceramic Indonesia, mendaftarkembali/memperpanjang pendaftaran merek White Horse (logo gambarseekor kuda putih menghadap ke arah kiri, ada dalam kotak berbentukjajaran genjang latar belakang warna hijau, dengan susunan huruf warnaputih, membentuk kata berbunyi White Horse) ke Direktorat HakKekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Rl,disahkan Turut Tergugat dengan Sertifikat Merek Nomor
    Bahwa oleh karena berdasarkan Akta Risalah Rapat Nomor 6 tanggal 2Oktober 2001 (vide Bukti T2) telah dilakukan perubahan nama perseroanyang semula bernama PT Wahyunusa Wahana menjadi PT White HorseCeramic Indonesia, maka pada tanggal 8 November 2006 PenggugatRekonvensi mengajukan perubahan nama pemilik merek White Horseberdasarkan Sertifikat Pendaftaran Nomor 395705 dari semula bernama PTWahyunusa Wahana menjadi atas nama PT White Horse Ceramic Indonesia;5.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayarongkos perkara sebesar Rp1.316.000,00 (satu juta tiga ratus enam belas riburupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 890K/Pdt.Sus/2012 tanggal 26 Februari 2013 sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT White Horse CeramicIndonesia (d/h bernama PT Wahyunusa
Putus : 25-05-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131 PK/Pdt.Sus-HKI/2014
Tanggal 25 Mei 2015 — WAHYUNUSA WAHANA) VS White Horse Ceramic CO, LTD. TAIWAN, yang diwakili oleh Presiden Direktur Liao Jung Chu
283142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WAHYUNUSA WAHANA) tersebut;
    WAHYUNUSA WAHANA) VS White Horse Ceramic CO, LTD. TAIWAN, yang diwakili oleh Presiden Direktur Liao Jung Chu
    Wahyunusa Wahanaberganti nama menjadi PT.
    Wahyunusa Wahana menjadi PT. White HorseCeramic Indonesia, maka pada tanggal 8 November 2006 PenggugatRekonvensi mengajukan perubahan nama pemilik merek White Horseberdasarkan Sertifikat Pendaftaran Nomor 395705 dari semula bernamaPT. Wahyunusa Wahana menjadi atas nama PT.
    ;Bahwa selanjutnya, karena PT Wahyunusa Wahana dan PT White HorseCeramic Indonesia adalah merupakan 2 (dua) badan hukum yang sama,maka oleh karenanya haruslah dinyatakan bahwa:Hal. 26 dari 49 hal.
    Sertifikat merek White Horse atas nama PT White Horse CeramicIndonesia Nomor IDM000202660 tanggal 11 Mei 2009 adalahmerupakan perpanjangan dari Sertifikat merek White Horse atasnama PT Wahyunusa Wahana Nomor 395705 tanggal 24 September1996, karena:a. Sertifikat merek White Horse atas nama PT Wahyunusa WahanaNomor 395705 tanggal 24 September 1996 jangka waktuperlindungannya berlaku sampai dengan 24 September 2006;b.
    bernama PT Wahyunusa Wahana). ...dst...
Putus : 12-05-2011 — Upload : 25-05-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 484/PDT.G/2010/PN.JKT.BAR.
Tanggal 12 Mei 2011 — Wahyunusa Wahana); Pemerintah Republik Indonesia Cq Departemen Hukum & Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
21676
  • Wahyunusa Wahana); Pemerintah Republik Indonesia Cq Departemen Hukum & Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
    Wahyunusa Wahana, karena perubahan nama perseroan tergugat I17dari PT. Wahyunusa Wahana menjadi PT.
    Wahyunusa Wahana, pada bulan November 2001 telah merubah namaperseroan menjadi PT.
    Wahyunusa Wahana adalah pemegang merek White23Horse dengan tanggal pengajuan 24 September 1996 dengan sertifikatmerek nomor : 395705 tanggal 2 Oktober 1997, dengan demikian PT.White Horse Ceramic Indonesia tidak perlu meminta persetujuan dariWhite Horse Ceramic Co. Ltd ;vi.
    Wahyunusa Wahana menjadi PT.
    Wahyunusa Wahana ,Wahyudi Widjaija selaku presiden direkturnya). Kerja sama antara Penggugatdan Tergugat dilakukan sejak tanggal 22 Maret 2001. Tergugat memakai namaPT Wahyunusa Wahana sedangkan Penggugat memakai nama White HorseCetramics Co. Ltd dengan merek dagang White Horse dengan logo Kuda Putih.Pada tanggal 02 Oktober 2001 Tergugat I merubah nama PT. WahyunusaWahana menjadi PT White Horse Ceramic Indonesia.
Putus : 09-10-2012 — Upload : 25-01-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 33/PDT.SUS-MEREK/2012/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 9 Oktober 2012 — WAHYUNUSA WAHANA) dan DIREKTORAT MEREK
22960
  • WAHYUNUSAWAHANA) dan DIREKTORAT MEREK
    Wahyunusa Wahanaberganti nama menjadi PT.
    Wahyunusa Wahana telah berubah menjadi PT. White HorseCeramic Indonesia.4.2. Bahwa melalui surat permohonan pendaftaran Merek tertanggal 24September 1996, Tergugat Konpensivanq pada saat itu bernama PT.WahyunusaWahanatelah menqaiukanpermohonan pendaftaranMerekWHITE HORSE di kelas 19 ke Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten danMerek dan telah dikabukan dengan sebagamana disebutkan dalamSertifikat Pendaftaran Nomor 395705 tertanggal 2 Oktober 1997 (Bukti T 3).4.3.
    Wahyunusa Wahana menjadiPT. White Horse Ceramic Indonesia berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 6tanggal 2 Oktober 2001 (vie Bukii 72) maka pada tanggal 8 November2006 Tergugat Konpensi mengajukan perubahan nama pemilk merekWHITE HORSE berdasarkan Sertifkat Pendaftaran Nomor 395705 darisemula bernama PT. Wahyunusa Wahana menjadi atas nama PT. WhiteHorse Ceramic Indonesia.4.4.
    Wahyunusa Wahana menjadi PT. White Horse Ceramic Indonesia,maka pada tanggal 8 November 2006 Penggugat Rekonpensi mengajukanperubahan nama pemilik merek WHITE HORSE berdasarkan SertifikatPendaftaran Nomor 395705 dari semula bernama PT. Wahyunusa Wahanamenjadi atas nama PT. White Horse Ceramic Indonesia.5.
    Wahyunusa Wahana No : 6tertanggal 2 Oktober 2001 yang dibuat dihadapan Lieyono.Halamcm4s dari 61 halaman Putman No. 33/Merek/2012/PN.Niaga Jakarta PusatSH, Notaris di Jakarta (foto copy sesuai turunan ASLI);Bukti TK/PR2b Tambahan Berita Neaara RI tanaaal 14 Oktober 2005 No.82 (sesuai ASLI);Sertifikat Merek WHITE HORSE atas nama PT. WahyunusaWahana Nomor: 395705 (foto copy sesuai ASLI);: Sertifikat Merek WHITE HORSE atas nama PT.
Putus : 26-02-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 890 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 Februari 2013 — WAHYUNUSA WAHANA), yang diwakili oleh Presiden Direktur, Wahyudi Widjaja vs WHITE HORSE CERAMIC CO, LTD. TAIWAN dan KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL cq DIREKTORAT Merek
338127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT WHITE HORSE CERAMIC INDONESIA (d/h bernama PT WAHYUNUSA WAHANA) tersebut;
    WAHYUNUSA WAHANA), yang diwakili oleh Presiden Direktur, Wahyudi Widjaja vs WHITE HORSE CERAMIC CO, LTD. TAIWAN dan KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL cq DIREKTORAT Merek
    Selainupaya pemasaran secara besarbesaran Penggugat juga mendaftarkan merek WhiteHorse pada 14 (empat belas) negara; (Vide bukti P2.A + bukti P2.B serta buktiP3.A s/d bukti P3.N);Bahwa setelah sekitar 6 (enam) tahun (sejak tahun 1990) Penggugat berhasil/suksesmemasarkan/menjual ceramic merek White Horse di Indonesia, Tergugat denganitikad tidak baik (menggunakan nama PT Wahyunusa Wahana) tanpa seizinPenggugat mendaftar merek White Horse (Logo gambar seekor Kuda Putihmenghadap ke arah kiri, ada dalam
    Tergugat dapat ikut menikmati keuntungan dariketerkenalan merek White Horse milik Penggugat;Bahwa selanjutnya setelah Tergugat in casu PT Wahyunusa Wahana berganti namamenjadi PT White Horse Ceramic INDONESIA, mendaftar kembali/memperpanjangpendaftaran merek White Horse (Logo gambar seekor Kuda Putih menghadap kearah kiri, ada dalam kotak berbentuk jajaran genjang latar belakang warna hijau,dengan susunan huruf warna putih, membentuk kata kata berbunyi White Horse) keDirektorat Hak Kekayaan Intelektual
    Bahwa melalui surat permohonan pendaftaran Merek tertanggal 24 September 1996,Penggugat Rekonvensi yang pada saat itu bernamaPT Wahyunusa Wahana telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek WhiteHorse di kelas 19 ke Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek dan telahdikabulkan dengan sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Pendaftaran Nomor395705 tertanggal 2 Oktober 1997 (vide bukti T3);4.
    Bahwa oleh karena berdasarkan Akta Risalah Rapat Nomor 6 tanggal 2 Oktober2001 (vide bukti T2) telah dilakukan perubahan nama perseroan yang semulabernama PT Wahyunusa Wahana menjadi PT White Horse Ceramic Indonesia, makapada tanggal 8 November 2006 Penggugat Rekonvensi mengajukan perubahan namapemilik merek White Horse berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Nomor 395705 darisemula bernama PT Wahyunusa Wahana menjadi atas nama PT White HorseCeramic Indonesia;5.
    Bahwa tidak benar Pemohon Kasasi baru mendaftarkan Merek White Horse sejaktahun 2009 dengan Sertifikat Merek Nomor IDM000202660 tanggal 11 Mei 2009,karena sesuai dengan fakta persidangan yaitu bukti TK/PR3 sebagaimana dimuatdalam Putusan Judex Facti halaman 46 angka 4 Sertifikat Merek White Horse atasnama PT Wahyunusa Wahana Nomor 395705, tanggal 2 Oktober 1997, telahdiajukan pada tanggal 24 September 1996, dan diterima di Departemen KehakimanRI Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek pada