Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 25-K/PM.III-17/AD/V/2021
Tanggal 6 Juli 2021 — Oditur:
J. Prins, S.H.
Terdakwa:
AHMAD SOENARTO
11352
  • Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
a. 1 (satu) lembar foto Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kota Sorong Provinsi Papua Barat Nomor 002/002/I/2010 tanggal 9 Januari 2010 atas nama Ahmad Soenarto dan Lia Wahyustanti.
b. 1 (satu) lembar foto Kartu Penunjukan Istri (KPI) dari Kaajendam XVII/Cenderawasih Nomor 441/VIII/ 2010 atas nama Ahmad Soenarto dan Lia Wahyustanti.
Bahwa setelah didapat keterangan bahwaTerdakwa telah menikah untuk yang kedua kalidengan Saksi4, maka selanjutnya pada tanggal 16April 2019 Satuan Terdakwa memanggil Saksi Sdri.Lia Wahyustanti (Saksi5) untuk diperiksa dandiambil keterangannya.Hal. 13 dari 46 halaman Putusan Nomor 25K/PM. III17/AD/V/20217.
Lia Wahyustanti (Saksi5).2. Bahwa Terdakwa mengetahui sebelumnyapernah melalui proses pernikahan dengan istripertama yaitu atas nama Lia Wahyustanti sang sahhingga mempunyai kutipan akta nikah yangdikeluarkan oleh KUA Sorong Barat, kartu keluarga,KPI bersama dengan Lia Wahuyustanti (Saksi5)dengan berarti Terdakwa sebenarnya mengetahuibagaimana proses pernikahan agar sah di mataagama dan kedinasan, namun saat Terdakwamenikah dengan Sdri.
Lia Wahyustanti (Saksi5) menjadipenghalang pernikahannya dengan Sdri. DewiSusanti Thayeb (Saksi4), sehingga Terdakwa tidakberkata dengan jujur kepada Penghulu atas namaSdr.
Lia Wahyustanti (Saksi5)membuat Saksi5 merasa kecewa dan sakit hati,padahal Saksi5 selama ini tidak pernah adapermasalahan dengan Terdakwa dalam hidupberumah tangga dan Saksi5 juga dapatmenjalankan kewajibannya sebagai seorang istribaik secara lahir maupun batin.
Lia Wahyustanti (Saksi5).2.